Tim gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di luar Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang. Deretan lapak maupun barang-barang yang digunakan untuk berjualan dibersihkan.
Tim gabungan ini diinisiasi Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop dan UKM) Kabupaten Magelang. Penertiban ini melibatkan Satpol PP, personel dari Polsek Muntilan dan Polresta Magelang serta dari Koramil Muntilan.
Penertiban ini dilakukan dengan sasaran pedagang yang berjualan di luar pasar. Para pedagang yang ditertibkan ini karena kesepakatan awal mereka diperbolehkan berjualan dari malam sampai pukul 07.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam praktiknya para pedagang ini tetap berjualan di luar pasar hingga sore hari. Mereka membangun lapak yang membuat pedagang di lantai 1 dan 2 keberatan.
"Penertiban ini merupakan penertiban dan penataan yang merupakan amanah di Perda No 7 tahun 2013," kata Kepala Disdagkop dan UKM Kabupaten Magelang, Basirul Hakim kepada wartawan di Pasar Muntilan, Sabtu (5/8/2023).
Basirul mengatakan target penertiban adalah pedagang yang tidak memiliki izin berjualan. Sebelum penertiban ini, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan, imbauan, dan peringatan baik satu sampai tiga.
"Kemudian action pada hari ini. Para pedagang diimbau setelah jam 07.00 WIB untuk tidak melakukan aktivitas perdagangan di tempat yang tidak diperbolehkan," ujarnya.
"Dari dinas berusaha memberikan tempat di atas (lantai 1 dan 2). (Penertiban) Tidak ada (perlawanan) karena kita melewati masa pemberitahuan, peringatan," sambung Basirul.
![]() |
Basirul menegaskan siapapun tidak boleh mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen tanpa seizin dari dinas.
"Dari penertiban tahun 2020, jadi memasukan pedagang-pedagang di Jalan Nglangon melayani eyek (pedagang keliling). Kemudian, jualan sayuran dan lainnya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Pasar Muntilan, Budiman mengatakan pedagang di luar pasar dari hasil pendataan ada 53 orang. Menurutnya, pedagang ini sebenarnya ada yang memiliki tempat berjualan di lantai atas.
"Untuk (lokasi) ini selanjutnya kami belum tahu. Setelah bersih, nanti kami matur Pak Kepala Dinas harus bagaimana. Kami nanti minta arahan Pak Kepala Dinas," ujarnya.
Salah satu pedagang, Maryati mengaku, berjualan di luar Pasar Muntilan selama tiga tahun. Dulunya di dalam pasar hanya setengah bulan karena sepi terus berjualan di bawah.
"Lebih laris di luar. Lapak di dalam tidak lebar. Ya saya akan kembali ke atas," katanya.
(ams/aku)