Majelis Wali Amanat (MWA) UNS yang sebelumnya dibekukan akan kembali diaktifkan. Hal itu berdasarkan audiensi dengan Tim Teknis Pendukung Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).
Mereka melakukan serangkaian tahapan untuk mengaktifkan kembali MWA. Setelah MWA kembali aktif, tahapan selanjutnya adalah melaksanakan kembali pemilihan Rektor UNS.
Ketua Dewan Profesor UNS Prof Suranto mengatakan, audiensi dilakukan di ruang sidang Ditjen Diktiristek, lantai 18, Senin (31/7/2023) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada jadwal juga untuk pemilihan rektor UNS," kata Prof Suranto, saat konferensi pers di gedung GPH Haryo Mataram UNS, Selasa (1/8).
Tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA dimulai dengan penataan keanggotaan Senat Akademik Fakultas (SAF) pada Juli-Agustus 2023. Lalu penataan keanggotaan Senat Akademik (SA) pada Agustus-September 2023. Kemudian dilanjutkan pemilihan anggota MWA pada September-Oktober 2023, serta pengaktifan MWA pada Oktober-November 2023.
Selanjutnya MWA yang telah diaktifkan akan menyusun peraturan MWA di antaranya tata cara penyusunan peraturan internal, peraturan pemilihan rektor, dan lainnya pada November-Desember 2023. Adapun tahapan pilrek UNS dijadwalkan pada Desember 2023-Februari 2024.
Suranto mengatakan rangkaian tahapan itu merupakan salah satu poin yang disampaikan pihak Tim Teknis Pendukung Mendikbud Ristek kepada jajaran pimpinan UNS saat beraudiensi di Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.
"Dari Kemdikbud Ristek menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan UNS yang baru berstatus PTNBH, dari praktik tata kelola perguruan tinggi yang kurang baik," ucapnya.
Dalam pertemuan itu pula, Suranto mengatakan Tim Teknis dari Kemdikbud Ristek yang diketuai oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam itu menyampaikan penjelasan terkait beberapa topik, termasuk seputar dibekukannya MWA.
"Menurut penjelasan, pembekuan MWA harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang. Organ MWA masih ada. Kewenangan MWA yang dimiliki kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan sesuai undang-undang," kata Suranto.
Sementara itu, terkait keberatan yang disampaikan mantan petinggi MWA karena sanksi disiplin yang mereka terima, UNS memilih untuk menunggu.
"Kita menunggu saja," ucap Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho.
(apl/ams)