Ibu-Bayi di Brebes Tertahan gegara Nunggak BPJS, RS: Ada Gejala Klinis

Ibu-Bayi di Brebes Tertahan gegara Nunggak BPJS, RS: Ada Gejala Klinis

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 06 Jul 2023 18:07 WIB
Direktur RS Mutiara Bunda Brebes, dr Melvin, Kamis (6/7/2023).
Direktur RS Mutiara Bunda Brebes, dr Melvin, Kamis (6/7/2023). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Seorang ibu dan bayi yang baru dilahirkannya sempat tertahan di rumah sakit di Kabupaten Brebes gegara belum membayar denda tunggakan angsuran BPJS. Sejumlah dermawan lalu membayar dendanya. Berikut klarifikasi dari pihak rumah sakit tersebut.

Setelah kabar ibu dan bayi tersebut mencuat di media, Dinas Kesehatan Brebes memanggil Direktur Rumah Sakit Mutiara Bunda untuk klarifikasi hari ini. Pihak rumah sakit pun membantah telah menahan pasien tersebut.

Direktur RS Mutiara Bunda, dr Melvin mengatakan persoalan itu terjadi karena miskomunikasi. Dia menyebut pihak pasien itu kurang kooperatif. Sejak masuk rumah sakit untuk melakukan persalinan, pihak pasien tidak menunjukkan kartu identitasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasien ini tidak menunjukkan identitas, kami baru dapat (identitasnya) justru dari Pemdes Kubangjero. Ada KTP dan NIK," kata Melvin kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Melvin menjelaskan pasien itu masuk ruang persalinan pada Jumat (30/6) malam dan melahirkan pada Sabtu (1/7). Kemudian pasien menjalani rawat inap sampai Senin (3/7). Senin itu pasien meminta pulang.

ADVERTISEMENT

Menurut Melvin, pihak rumah sakit tidak mengizinkan pasien tersebut pulang pada hari itu lantaran masih harus menjalani perawatan.

"Kami tidak menahan pasien, tapi ada gejala klinis yang harus diobservasi saat di rumah sakit. Selama observasi tersebut kita berikan kesempatan ke keluarga pasien untuk mengurus keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Jadi tidak ada indikasi penahanan pasien atau bayinya", ujar Melvin.

Melvin menambahkan pasien tersebut merupakan peserta BPJS Mandiri namun sejak tahun 2015 menunggak iuran.

"Delapan tahun peserta BPJS ini tidak membayar iuran, dan tunggakan premi yang dikenakan itu hanya 2 tahun," ucapnya.

Ditanya soal pemanggilan oleh Dinas Kesehatan Brebes, Melvin mengaku hanya dimintai klarifikasi.

"Pemanggilan hari ini klarifikasi saja mengenai kronologi dengan Kepala Dinas. Saya hanya menjelaskan kronologi mengenai kabar penahanan pasien," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Ineke Tri Sulistiowati membenarkan adanya pemanggilan terhadap pihak Rumah Sakit Mutiara Bunda.

"Kami memberikan pembinaan agar tidak ada lagi kasus serupa. Perlu komunikasi yang baik antara rumah sakit dan pasien," kata Ineke.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Sakim (40) dan Rini (29) yang baru saja mendapat momongan itu telah meninggalkan Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung Brebes pada Rabu (5/7) siang.

Ditemui saat memapah istrinya, Sakim tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menolongnya.

"Tunggakan premi sebenarnya sudah dibayar oleh donatur yang dikoordinir pihak desa sejumlah Rp 2.648.000. Kemudian denda juga dibayar oleh Ibu Shintya dari Brebes. Dibayar lunas Rp 3,6 juta," kata Sakim saat ditemui detikJateng, kemarin.

Sementara itu Shintya mengaku terpanggil membantu pasutri itu karena iba. "Kasihan juga pas denger ada pasien tidak bisa pulang karena masih menunggak. Jadi saya dan teman teman bergotong royong membantu," ucap Shintya.

Saat itu Direktur RS Mutiara Bunda, dr Melvin mengatakan pasien atas nama Rini (29) yang melahirkan telah diperbolehkan pulang setelah melewati persalinan dengan operasi caesar. Pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang atas rekomendasi dokter yang menangani.

Terkait dengan administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan karena sudah dilunasi.

"Sudah boleh pulang siang ini, tunggakan sudah selesai semua. Dokter juga sudah memperbolehkan pulang," ungkap Melvin, Rabu (6/7).

Halaman 2 dari 2
(dil/ams)


Hide Ads