Eks Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi buka suara terkait pencabutan gelar guru besar oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Pencabutan gelar guru besar dirinya dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keduanya melanggar tiga pasal yakni Pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.
Dalam Pasal 5 huruf a, disebutkan bahwa kedua eks petinggi MWA itu menyalahgunakan wewenangnya.
Namun, hal tersebut ditampik oleh Hasan, bahwa ia tidak menyalahgunakan wewenangnya selama menjadi Wakil Ketua MWA. Ia mengakui MWA berkirim surat ke Kemendikbud Ristek untuk menyampaikan hasil pemilihan rektor.
"Tidak ada penyalahgunaan wewenang. MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan tentang hasil pemilihan rektor dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada Pak Menteri berdasarkan kondisi tersebut," kata Hasan melalui pesan WhatsApp kepada detikJateng, Kamis (13/7/2023).
Dirinya mempertanyakan apakah hal yang dilakukan itu menyalahgunakan wewenang. Hal senada juga ia ungkapkan saat eks Sekretaris MWA Tri Atmojo menjelaskan tuduhan penyalahgunaan wewenang.
"Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang? Sedangkan Prof Tri (Tri Atmojo) hanya menjelaskan ke Ketua P3CR (Panitia Pemilihan Rektor) juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR," jelasnya.
"Tuduhan penyalahgunaan wewenang karena kami berkirim surat ke Kementerian dianggap memengaruhi Menteri," lanjutnya.
Ditanya mengenai langkah yang diambil, Hasan mengatakan mengajukan keberatan ke Kemendikbud Ristek.
"Sudah mengajukan keberatan ke Kementerian dan segera PTUN," pungkasnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
(apl/rih)