Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya Wiwik Winarti, kembali berulah. Sempat dibui satu bulan, Masriah kini mengancam akan menutup akses jalan ke rumah Wiwik.
Ancaman ini didengar Wiwik dari kerabat Masriah. Wiwik pun tak gentar dengan ancaman ini karena yakin hal itu tidak akan terjadi.
"Memang ada kabar ancaman penutupan jalan akses ke rumah saya. Namun ancaman itu hanya saya dapat dari cerita kerabatnya," kata Wiwik saat ditemui di rumahnya, dilansir detikJatim, Rabu (12/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwik menyebut informasi ancaman penutupan akses jalan yang dipakai sehari-hari ini ia dengar dari tetangganya. Dia pun memastikan bakal kembali melaporkan Masriah jika ancaman itu benar-benar dilakukan.
"Tapi saya yakin hal itu tidak akan dilakukan, karena akses jalan tersebut tidak hanya ke rumah saya saja. Melainkan masih ada beberapa rumah yang masih kerabatnya Masriah," imbuh Wiwik.
Dia menyebut akses jalan di rumahnya dulu berupa tanah yang merupakan milik Masriah. Namun, tanah itu sudah dihibahkan ke pemerintah desa dan beberapa tahun kemudian akses jalan itu dipaving.
"Tahun berapa saya lupa, akses jalan ini oleh pihak desa diperbaiki dengan dipaving. Memang jalan depan rumah Masriah, dari ceritanya tanah tersebut milik Masriah. Namun tanah tersebut dihibahkan ke pihak desa untuk dibuatkan jalan," jelas Wiwik.
Hal senada disampaikan tetangga Masriah, Suwasih (48). Dia membenarkan adanya kabar akses jalan ke rumah Wiwik bakal ditutup. Namun, dia yakin hal itu tidak akan dilakukan karena akses jalan itu juga digunakan kerabat Masriah yang lain.
"Aku nggak yakin, kalau jalan itu mau ditutup, karena keluarganya Masriah yang rumahnya berdekatan dengan Wiwik mau lewat mana. Itu merupakan akses jalan satu-satunya buat kerabatnya dia," ujar Suwasih.
Sebagai informasi, Masriah penyiram air kencing dan tinja melakukan aksi terornya ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dalam kasus itu, Masriah divonis melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013.
Mengacu pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenakan tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan bui. Warga Jogosatru Sukodono itu pun dijebloskan ke Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Simak Video 'Usai Keluar Penjara, Masriah Penyiram Tinja Berulah Lagi':