Masriah Penyiram Tinja Berulah Lagi, Ancam Tutup Jalan Akses Rumah Wiwik

Round-Up

Masriah Penyiram Tinja Berulah Lagi, Ancam Tutup Jalan Akses Rumah Wiwik

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 12 Jul 2023 08:42 WIB
Surabaya -

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti lagi-lagi berulah. Seakan tak ada kapoknya, warga Jogosatru, Sukodono ini dikabarkan mengancam akan menutup jalan akses ke rumah Wiwik. Ancaman ini didengar Wiwik dari kerabat Masriah.

Padahal, Masriah baru saja bebas dari hukuman penjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Ia dipenjara atas aksinya melempar kotoran ke rumah Wiwik.

"Memang ada kabar ancaman penutupan jalan akses ke rumah saya. Namun ancaman itu hanya saya dapat dari cerita kerabatnya," kata Wiwik saat ditemui di rumahnya, Selasa (11/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwik menambahkan, informasi adanya penutupan akses jalan yang dipakai sehari hari ini ia dengan dari tetangganya. Bila ancaman itu terjadi dan dilaksanakan oleh Masriah, maka pihaknya akan melaporkan kembali.

"Tapi saya yakin hal itu tidak akan dilakukan, karena akses jalan tersebut tidak hanya ke rumah saya saja. Melainkan masih ada beberapa rumah yang masih kerabatnya Masriah," imbuh Wiwik.

ADVERTISEMENT

Wiwik menjelaskan, saat membeli rumah dari adik kandung Masriah tempo dulu, akses jalan tersebut masih berupa jalan tanah. Tapi, beberapa tahun kemudian, ada beberapa kerabatnya yang mendirikan rumah di samping rumahnya.

"Tahun berapa saya lupa, akses jalan ini oleh pihak desa diperbaiki dengan dipaving. Memang jalan depan rumah Masriah, dari ceritanya tanah tersebut milik Masriah. Namun tanah tersebut dihibahkan ke pihak desa untuk dibuatkan jalan," jelas Wiwik.

Hal yang sama disampaikan oleh Suwasih (48) tetangga Masriah. Ia membenarkan adanya kabar bahwa akses jalan ke rumah Wiwik akan ditutup. Tapi, dirinya tidak yakin akan dilakukan, karena selain Wiwik di sekitar itu masih ada beberapa rumah kerabat Masriah.

"Aku gak yakin, kalau jalan itu mau ditutup, karena keluarganya Masriah yang rumahnya berdekatan dengan Wiwik mau lewat mana. Itu merupakan akses jalan satu-satunya buat kerabatnya dia," tandas Suwasih.

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.

(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads