Puluhan tenaga honorer K2 Klaten yang belum diangkat CPNS setelah lolos seleksi 2013/2014 menolak tawaran Kemenko Polhukam diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Pemkab Klaten menyatakan tidak bisa berbuat banyak.
"Kalau kita langkahnya ya hanya menunggu. Karena perintah dari Kemenko Polhukam kita diminta menunggu," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko kepada detikJateng di kantor Pemkab Klaten, Jumat (7/7/2023).
Agus menjelaskan, terkait hasil pertemuan perwakilan Kemenko Polhukam dan honorer K2 di RSPD, pihaknya juga belum mengetahui secara resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya seperti apa ya kita menunggu karena pertemuan itu dengan Kemenko Polhukam langsung. Pertemuan di RSPD itu kita juga tidak boleh datang," ungkapnya.
Meski demikian, Pemkab disebutnya sejak lama sudah memperjuangkan dengan menyiapkan formasi bagi para honorer K2.
"Sudah, kita dari Kabupaten dari dulu sudah menyediakan semua formasi. Formasi itu kita sediakan khusus P3K untuk honorer K2, kalau tidak mau ya formasi itu kosong," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenko Polhukam bertemu dengan puluhan tenaga honorer K2 Klaten yang lolos seleksi 2013/2014 tetapi tidak diangkat CPNS. Upaya mediasi Kemenko Polhukam dengan menawarkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK atau P3K) ditolak.
"Kita menolak, tetap menolak P3K. Lawyer kita juga menolak," ungkap kata salah seorang tenaga honorer K2 Klaten, Ari Kurniawan saat ditanya detikJateng, Rabu (5/7) siang, usai bertemu beberapa deputi dan staf khusus Menko Polhukam di RSPD Klaten.
Menurut Ari, pertemuan dengan pemerintah selama ini melelahkan para tenaga honorer K2 Klaten. Harapan K2 sebenarnya ada keputusan diangkat CPNS.
"Harapannya ada ending yang mengenakkan kita, segera diangkat CPNS dengan dasar keputusan 2016-2017 sampai ada keputusan Mahkamah Agung. Kita harap diangkat CPNS dengan regulasi khusus tapi yang disodorkan alasannya terbentur aturan 2014 (UU 5/2015 tentang ASN)," jelas Ari.
(rih/aku)