Tunggakan Denda BPJS Dibayari, Ibu-Bayi Brebes Tertahan di RS Akhirnya Pulang

Tunggakan Denda BPJS Dibayari, Ibu-Bayi Brebes Tertahan di RS Akhirnya Pulang

Imam Suripto - detikJateng
Rabu, 05 Jul 2023 20:31 WIB
Keluarga Sakim akhirnya keluar dari RS usai denda angsuran BPJS-nya dibayar donatur, Rabu (5/7/2023).
Keluarga Sakim akhirnya keluar dari RS usai denda angsuran BPJS-nya dibayar donatur, Rabu (5/7/2023). (Foto: Imam Suripto/detikJateng)
Brebes -

Seorang ibu dan bayi yang baru dilahirkannya tertahan di rumah sakit di Brebes gegara belum membayar denda tunggakan angsuran BPJS. Keduanya akhirnya bisa pulang usai sejumlah dermawan membayar denda BPJS tersebut.

Senyum terpancar dari wajah pasangan Sakim (40) dan Rini (29) yang baru saja mendapat momongan. Keduanya kini bisa meninggalkan Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung Brebes, sekitar pukul 13.30 WIB.

Ditemui saat memapah istrinya, Sakim mengaku lega karena bisa membawa pulang anaknya. Dia pun tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menolongnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunggakan premi sebenarnya sudah dibayar oleh donatur yang dikoordinir pihak desa sejumlah Rp 2.648.000. Kemudian denda juga dibayar oleh Ibu Shintya dari Brebes. Dibayar lunas Rp 3,6 juta," kata Sakim saat ditemui detikJateng, Rabu (5/7/2023).

Shintya mengaku terpanggil untuk membantu karena rasa iba. Dia kemudian bergotong-royong untuk membantu pasangan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ya karena kasihan juga pas denger ada pasien tidak bisa pulang karena masih menunggak, jadi saya dan teman teman bergotong royong membantu," ucap Shintya menimpali Sakim.

Direktur RS Mutiara Bunda, dr Melvin mengatakan pasien atas nama Rini (29) yang melahirkan telah diperbolehkan pulang setelah melewati persalinan dengan operasi caesar. Pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang atas rekomendasi dokter yang menangani.

Terkait dengan administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan karena sudah dilunasi.

"Sudah boleh pulang siang ini, tunggakan sudah selesai semua. Dokter juga sudah memperbolehkan pulang," ungkap Melvin.

Simak keterangan Dinas Kesehatan Brebes di halaman selanjutnya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati menjelaskan, status BPJS pasien bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS Mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Terkait denda dan tunggakan sudah diselesaikan para donatur yang telah membantunya.

"Sejak Desember 2022 ada mekanisme cut off (pengalihan kepesertaan) yang bisa mengalihkan kepesertaan BPJS dari BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI yang dibiayai APBD, dan bisa aktif pada hari itu juga. Kasus ini sebenarnya kemarin bisa diatasi seperti itu kalau semua saling berkoordinasi, termasuk pasien dan pihak rumah sakit," terang Ineke.

Soal kebijakan rumah sakit yang menahan pasien terkait masalah tunggakan, Ineke menegaskan hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi. Jika dari awal terjalin komunikasi yang baik, tentu tidak terjadi hal hal seperti ini.

"Sebenarnya tidak perlu lah, tidak perlu ditahan. Intinya harus komunikasilah. Mungkin dengan kami dinas kesehatan atau pasiennya diajak komunikasi," tutur Ineke.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, beserta bayi yang baru dilahirkan tertahan di rumah sakit gara-gara belum membayar denda tunggakan angsuran BPJS. Keluarga ini mengaku sudah tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya bisa pulang.

Sakim mengungkap selama ini dia dan Rini tercatat sebagai anggota BPJS kesehatan mandiri. Beberapa tahun terakhir angsuran bulanan tidak pernah dibayarkan hingga tunggakannya mencapai Rp 2.648.000.

"Kalau angsuran sih sudah dibayar atas bantuan donatur melalui desa. Tapi ternyata muncul denda, jumlahnya lebih gede dari jumlah tunggakan angsuran. Sampai sekarang saya belum tahu mau cari uang dari mana untuk bayar denda," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads