Bagi seorang muslim yang meninggal di Tanah Suci saat menunaikan ibadah haji diyakini akan mendapatkan sejumlah keutamaan dan kemuliaan. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang berharap meninggal dunia di Tanah Suci? Berikut penjelasannya.
Perihal usia seseorang adalah sebuah misteri dan takdir Allah SWT. Namun, terdapat hadits yang menyebutkan bahwa ada keutamaan bagi seseorang yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji.
Hal tersebut tak jarang membuat seseorang kemudian berharap dapat meninggal dunia di Tanah Suci khususnya saat berhaji. Untuk itu, ketahui penjelasan hukum berharap meninggal dunia di Tanah Suci berikut ini dikutip dari laman resmi NU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Mengharapkan Meninggal Dunia di Tanah Suci
Sebagaimana difirmankan Allah SWT, ajal atau maut tidak dapat diprediksi maju atau mundur. Maka, tugas manusia adalah mempersiapkan bekal sebanyak-banyaknya untuk kehidupan setelah mati, bukan berputus asa dengan mengharapkan kematian.
Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang umatnya mengharapkan kematian karena musibah yang menimpa. Nabi mengajarkan untuk berdoa agar diberikan hal yang terbaik, mati atau hidup, bukan dengan mengharapkan kematian.
لا يتمنين أحدكم الموت لضر أصابه فإن كان لا بد فاعلا فليقل اللهم أحيني ما كانت الحياة خيرا لي وتوفني إذا كانت الوفاة خيرا لي
Artinya, "Sungguh janganlah kalian berharap kematian karena bahaya yang menimpa. Bila tidak bisa menghindar, maka berdoalah, ya Allah hidupkanlah aku bila kehidupan lebih baik bagiku, matikanlah aku bila kematian lebih baik bagiku," (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Syekh Muhammad bin Abdil Hadi As-Sindi memberikan penjelasan berdasarkan hadits di atas, yaitu:
قوله : (لا يتمنينّ أحدكم الخ) أي : لأنه كالتبرّي عن قضاء الله في أمر ينفعه في آخرته
Artinya, "Sabda Nabi, sungguh janganlah kalian mengharapkan kematian, karena sesungguhnya hal tersebut seperti terbebas dari kepastian Allah dalam perkara yang bermanfaat untuk akhiratnya," (Lihat Syekh Muhammad bin Abdil Hadi As-Sindi, Hasyiyah As-Sindi 'alal Bukhari, juz IV, halaman 50).
Kemudian berdasarkan hadits tersebut pula para pakar fiqih merumuskan bahwa mengharapkan kematian karena musibah yang menimpa hukumnya makruh.
Saat menghadapi cobaan, manusia sebaiknya tidak berburuk sangka kepada Allah atau berputus asa. Hal ini karena bisa jadi musibah yang menimpa merupakan sesuatu yang terbaik untuk dunia dan urusan akhiratnya, adakalanya menghapus dosa-dosa yang lalu dan mensucikan kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat.
Namun, tidak selamanya berharap kematian merupakan hal yang buruk. Hukum mengharapkan kematian hukumnya bisa menjadi sunnah apabila karena tujuan yang baik, seperti berharap mati syahid di jalan Allah, berharap mati di tiga kota suci (Mekah, Madinah dan Baitul Maqdis) atau karena khawatir terfitnah agamanya.
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan:
وفي المجموع يسن تمنيه ببلد شريف أي مكة أو المدينة أو بيت المقدس وينبغي أن يلحق بها محال الصالحين
Artinya, "Di dalam Kitab Al-Majmu', sunnah mengharapkan kematian di tempat mulia, yaitu Mekah, Madinah dan Baitul Maqdis, seyogianya disamakan juga dengan tiga tempat tersebut, tempatnya orang-orang saleh," (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz III, halaman 182).
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait istilah apakah berharap syahid atau mati di tempat suci termasuk mengharapkan kematian atau bukan. Syekh Sayyid Al-Bashri mengatakan bahwa seseorang yang mengharapkan kematian di tempat yang mulia sebenarnya bukan termasuk mengharapkan kematian, tetapi mengharapkan sifat atau kondisi tertentu saat kematian tiba.
Syekh Ali Syibramalisi dan Syekh Abdul Hamid Al-Syarwani tidak menyetujui kemutlakan pendapat Syekh Sayyid Al-Bashri di atas. Menurut keduanya, penjelasan tersebut harus lebih dirinci. Bila harapan tersebut dikhususkan dengan perjalanan atau tahun tertentu, semisal saat berihram haji atau umrah berharap mati di tanah suci dan tidak kembali ke tanah air, maka termasuk berharap kematian.
Bila harapannya dimutlakan, maka bukan termasuk berharap kematian, tetapi mengharapkan kondisi tertentu saat kematian tiba, seperti berdoa menjadi syahid atau berada di tanah suci saat ajal menjemput.
Nah, demikianlah penjelasan mengenai hukum mengharapkan meninggal dunia saat berhaji di Tanah Suci. Semoga bermanfaat, Lur!
(rih/apl)