Masriah emak-emak asal Sidoarjo telah selesai menjalani hukuman 1 bulan penjara terkait kasus siram air kencing dan tinja ke rumah tetangga. Masriah kini bebas dan mengaku tak akan mengulangi aksi tak terpujinya itu. Namun, tetangga tetap mengawasi gerak-gerik Masriah dengan memasang kamera CCTV.
"Apabila dia masih melakukan teror kembali, akan terekam dengan jelas," terang Wiwik Winarti (60) warga Desa Jogosatru, tetangga sekaligus korban dari aksi Masriah, Senin (3/7) seperti dilansir detikJatim, Selasa (4/7/2023).
Wiwik telah menambah dua kamera CCTV yang ditempatkan di sekitar rumahnya. Saat ini CCTV yang akan mengintai rumah Masriah berjumlah empat kamera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil dari rekaman kamera CCTV tersebut, dari keterangan Satpol PP, bisa menjadi bukti untuk menjerat Masriah kembali," ujarnya.
Wiwik melakukan antisipasi jika suatu hari nanti Masriah kembali melakukan teror siram kotoran. Meski jika Masriah nekat berulah lagi, hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat.
"Apabila melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kembali, dia akan diberikan sanksi yang lebih berat," jelas Wiwik mengutip keterangan dari Satpol PP kepada Masriah usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Satpol PP memperingatkan Masriah agar tidak mengulangi kembali perbuatannya jika tak mau mendapat hukuman yang lebih berat.
Tetangga lainnya, Lilik Sumroatul (43) mengatakan jika Masriah kembali berulah maka layak diperiksa kejiwaannya.
"Saya yakin Ibu Masriah kapok tidak berani mengulangi perbuatannya. Kalau misal mengulangi lagi, berarti dia layak diperiksakan ke psikiater," ujar Lilik.
Sebelumnya, Masriah emak-emak warga Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangga divonis 1 bulan penjara oleh PN Sidoarjo, Rabu (31/5). Kemudian pada Jumat (30/6) pekan lalu, Masriah telah bebas dari penjara. Ia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
(rih/dil)