Wiwik Winarti (60) percaya bahwa tetangganya, Masriah sudah tobat tak lagi menyiram kencing hingga tinja ke rumahnya. Apalagi, Masriah dipastikan jera usai sebulan mendekam di bui. Namun, Wiwik tetap melakukan antisipasi jika suatu hari Masriah kumat melakukan teror siram kotoran.
"Meski sudah kembali ke rumahnya, saya yakin dalam waktu dekat ini dia tidak berani melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja," kata Wiwik saat ditemui di rumahnya, Senin (3/7/2023).
Apalagi, Wiwik mendengar sendiri ancaman pihak Satpol PP pada Masriah usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jumat (31/5). Saat itu, Satpol PP memperingatkan Masriah agar tidak mengulangi kembali perbuatannya jika tak mau mendapat hukuman yang lebih berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kembali, dia akan diberikan sanksi yang lebih berat," jelas Wiwik.
Namun, Wiwik tak tinggal diam. Ia telah menambah dua kamera CCTV yang ditempatkan di sekitar rumahnya. Saat ini, CCTV yang akan mengintai rumah Masriah berjumlah empat kamera.
"Apabila dia masih melakukan teror kembali, akan terekam dengan jelas," terang Wiwik.
"Hasil dari rekaman kamera CCTV tersebut, dari keterangan Satpol PP, bisa menjadi bukti untuk menjerat Masriah kembali," tegas Wiwik.
Hal yang sama disampaikan tetangga lainnya, Lilik Sumroatul (43). Meski Masriah sudah kembali ke rumahnya, warga Desa Jogosatru sudah tidak khawatir. Lilik yakin untuk minggu-minggu ini, Masriah masih tidak berani melakukan teror penyiraman air kencing ke tetangganya.
"Saya yakin Ibu Masriah kapok tidak berani mengulangi perbuatannya. Kalau misal mengulangi lagi, berarti dia layak diperiksakan ke psikiater," tandas Lilik.
Masriah telah bebas setelah menjalani kurungan penjara selama sebulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo. Masriah keluar penjara pada Jumat (30/6) dan langsung menuju Gresik.
Informasi yang dihimpun detikJatim di Desa Jogosatru RT 1, RW 1 menyebut, para tetangga melihat Masriah sampai ke rumah pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB.
Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.
(hil/fat)