Mahfud Md: Ada Aspek Pidana di Ponpes Al-Zaytun, Secepatnya Diselesaikan

Mahfud Md: Ada Aspek Pidana di Ponpes Al-Zaytun, Secepatnya Diselesaikan

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 29 Jun 2023 10:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md usai menjadi khatib di MAJT Semarang, Kamis (29/6/2023).
Menko Polhukam Mahfud Md usai menjadi khatib di MAJT Semarang (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Pemerintah tengah mengevaluasi sistem pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Menko Polhukam Mahfud Md menilai ada unsur pidana dalam ponpes tersebut.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana itu tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, nggak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya iya, kalo tidak tidak jangan diambangkan jangan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu ndak jalan," ujar Mahfud kepada wartawan usai memberikan khotbah di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Kamis (29/6/2023).

Mahfud pun memastikan penanganan kasus hukum Ponpes Al-Zaytun dilakukan Polri. Pihaknya memastikan segera ada status hukum terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hukum tidak ada target waktunya tetapi secepat mungkin diselesaikan karena itu aspek pidana," sambungnya.

Di sisi lain, Mahfud juga bicara soal pihak ponpes yang tetap membuka pendaftaran. Dia tak mempersoalkan hal itu asal oknum yang melakukan pelanggaran dijerat hukum.

ADVERTISEMENT

"Katanya masih terima pendaftaran, silakan masih terima pendaftaran, karena ponpes itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina. Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," terang Mahfud.

Mahfud juga menyampaikan negara sedang mengevaluasi sistem pendidikan di sana. Namun, hal itu dinilai tak akan mengganggu proses pendidikan yang ditempuh para santri.

"Tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggarannya, melihat kurikulummya melihat konten pengajarannya, dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu, terus berjalan," kata Mahfud.




(afn/ams)


Hide Ads