Nelayan Pati Kecam Pembakaran 2 Kapal Pantura di Perairan Kalbar

Nelayan Pati Kecam Pembakaran 2 Kapal Pantura di Perairan Kalbar

Dian Utoro Aji - detikJateng
Sabtu, 24 Jun 2023 16:07 WIB
Nelayan Juwana Pati menggelar aksi prihatin terhadap kasus pembakaran kapal di perairan Pulau Datu, Kalimantan Barat, Sabtu (24/6/2023).
Nelayan Juwana Pati menggelar aksi prihatin terhadap kasus pembakaran kapal di perairan Pulau Datu, Kalimantan Barat, Sabtu (24/6/2023). Foto: dok. Nelayan Juwana Pati
Pati -

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengecam pembakaran kapal nelayan asal Juwana di perairan Pulau Datu, Kalimantan Barat. Mereka meminta penegak hukum menindak tegas pelakunya.

"Memprihatinkan sekali adanya pembakaran dua kapal yang di Kalimantan Barat, yang terjadi kemarin supaya penegak hukum menyelesaikan secara tuntas sesuai jalur hukum," kata Ketua DPC HNSI Kabupaten Pati, Rasmijan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).

Rasmijan mengatakan ada dua kapal asal Pantura Jawa Tengah yang dibakar di Pulau Datu pada Rabu (21/6). Pertama, kapal Wahana Nilam IV milik Wangti warga Kecamatan Juwana. Kedua kapal AJB milik Sri Hartini warga Rembang. Dua kapal itu diduga dibakar oleh pihak kapal alat tangkap jaring lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasmijan meminta penegak hukum menindak tegas kasus itu. Menurutnya, nelayan menangkap ikan sesuai dengan wilayah pengelolaan perikanan (WPP) dan sudah berizin resmi.

"Kalau tidak diselesaikan kita akan bergerak dengan hukum kita sendiri, karena ini sudah berulang kali. Inilah rencana kami khususnya di Pantura. Mohon penegak hukum bertindak karena ini sudah anarkis," ujar Rasmijan.

ADVERTISEMENT

"Kita harus bergerak untuk melawan anarkis yang sering membakar kapal nelayan," dia melanjutkan.

Ketua Generasi Muda Nelayan Juwana, Mukied menambahkan bahwa peristiwa pembakaran kapal milik warga Pati sudah beberapa kali terjadi.

"Teman-teman ini sudah merasa geram karena ini kejadian kelima kalinya. Kejadian-kejadian sebelumnya tidak ada proses hukum di mana tindakan pembakaran ini adalah tindakan kriminal dan harus dihukum seberat-beratnya," kata Mukied dalam keterangannya.

Dia berencana melaporkan peristiwa pembakaran kapal itu ke kepolisian. "Kita akan laporkan ke Mabes Polri," ujarnya.

"Jika pelanggaran hukum tidak ditegakkan kami bertanya, pertanyaan hukum apa. Jadi kalau memang hukum rimba, jika provokator atau otak pembakaran tidak ditangkap, dihukum, akan kami hukum dengan cara kami sendiri," pungkasnya.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads