Rumah kosong yang digunakan untuk ibadah di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, diprotes warga. Sebab, penggunaan tempat itu untuk ibadah dinilai belum mengantongi izin.
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah atas permasalahan ini. Iwan menyarankan agar perizinan untuk ibadah segera diurus.
"Saran kami jika benar ingin mendirikan tempat ibadah, segera dipenuhi semua syaratnya. Artinya ada klausul yang harus dipenuhi. Jika belum, kita sarankan tidak digunakan untuk rumah ibadah," kata Iwan di Solo, Selasa (20/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan tempat ibadah. Iwan meminta para warga untuk menjaga toleransi. Terlebih Solo sudah ditetapkan sebagai Kota Toleransi.
"Dalam aturannya, saling menjaga, saling menghormati antarkerukunan agama. Oleh sebab itu kita tidak ingin hal tersebut menjadi friksi (gesekan), kemudian meruncing yang akhirnya menjadi hal yang mengganggu kamtibmas. Jadi kita menyarankan untuk dilengkapi syaratnya," katanya.
"Kita menyampaikan seperti itu, kita mediasi dan semua pihak, mengerti. Kemudian untuk tidak melakukan hal-hal lain, yang dapat merusak citra Surakarta atau Solo yang sudah dinobatkan menjadi Kota Toleransi," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga menyarankan pengurus segera melengkapi izin agar mereka bebas menyelenggarakan kegiatan ibadah.
"Saya sarankan dilengkapi dulu izin-izinnya. Setelah saya cek belum lengkap. Tidak apa-apa. Setahu saya sekolah Minggu pindah-pindah," pungkasnya.
(ams/dil)