Hal serupa juga dialami anak-anak dari keluarga miskin namun tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ada empat sampai lima aduan atau laporan yang jadi atensi dan berasal tidak hanya dari Semarang, ada juga Cilacap, Pemalang, dan Banyumas.
"Laporan yang masuk yang perlu atensi lebih jauh ada sekitar empat sampai lima, kita berharap tidak banyak ya karena kami sudah mengarahkan clue agar orang tua siswa dapat melayangkan ke aduan langsung ke sekolah. Nah ini tugas frontliner untuk bisa memberikan informasi yang responsif. Dan sejelas-jelasnya dan memastikan siswa yang berhak mendaftar itu harus difasilitasi," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Ombudman Jateng membuka posko aduan untuk PPDB semua jenjang. Ada tiga cara melapor yaitu :
- Datang Langsung ke Kantor Ombudsman Jateng Jalan Siwalan No. 5, Wonodri, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah
- Menghubungi WhatsApp Center Ombudsman Jateng 0811-998-3737
- Mengisi Formulir Pengaduan PPDB melalui tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB2023.
(ahr/ahr)