Dugaan perselingkuhan dua perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Trucuk, Klaten terus bergulir. Spanduk bernada satire maupun kecaman bertebaran setelah kedua perangkat desa itu diklarifikasi oleh pemerintah desa setempat dan tokoh masyarakat.
Pantauan detikJateng spanduk yang semula hanya dipasang di tugu KB simpang tiga desa, kini juga muncul ditempat lain. Di tepi jalan Trucuk-Pedan perbatasan dengan Desa Bero, dua spanduk baru muncul di pagar pekarangan.
Satu spanduk bertuliskan Ini bukan Sekdes tapi Sex_Des,". Ada juga bertuliskan kalimat ''Bukan Mbangun Desa Malah Mbangun Rumah Tangga Anyar !!!,".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dekat Baliho calon kades, atau arah ke timur 100 meter juga terpasang spanduk bertuliskan "Azab Sekdes Perzina". Di dekat Tugu KB juga bertambah satu spanduk bertuliskan "Kepala Desa harus Mengambil Tindakan Tegas, Pecat !!!,".
Abdul, warga di sekitar lokasi mengatakan spanduk baru itu terpasang sejak Minggu (18/6). Tetapi yang memasang spanduk dia tidak tahu.
"Sejak kemarin itu dipasang tapi saya tidak tahu siapa yang memasang. Sebab saya warga Desa Bero, yang dipasang itu wilayah Desa Mandong, ini wilayah perbatasan," kata salah satu warga, Abdul saat ditemui di lokasi, Senin (19/6/2023) siang.
detikJateng mencoba mendatangi Kantor Desa Mandong untuk meminta konfirmasi. Namun, kondisi kantor sepi, baik kepala desa maupun sekretaris desa tidak berada di tempat.
Sebelumnya diberitakan, isu perselingkuhan dua orang perangkat desa menghebohkan warga di Kecamatan Trucuk, Klaten. Buntutnya warga protes dengan memasang spanduk.
Kedua perangkat desa yang diduga selingkuh itu sudah dimintai klarifikasi di balai desa setempat.
Proses klarifikasi berlangsung siang hingga malam pada Kamis (15/6) kemarin. Camat Trucuk, Rabiman mengatakan pemerintah desa setempat, BPD, tokoh masyarakat, dan lainnya telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada dua perangkat desa yang diduga selingkuh itu.
"(Hasil klarifikasi) Sudah dilaporkan ke Kecamatan tapi hasilnya seperti apa belum saya baca. Nanti kita tindak lanjuti ke Inspektorat Kabupaten untuk sanksinya seperti apa," kata Rabiman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (17/6/2023).
(ahr/ams)