Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA

Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA

Noris Roby Setiyawan - detikJateng
Jumat, 16 Jun 2023 13:47 WIB
ilustrasi laptop
Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA (Foto: thinkstock)
Solo -

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) secara resmi membuka proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024. Terdapat berbagai macam hal yang perlu diperhatikan oleh calon peserta didik untuk mengikuti proses seleksi PPDB 2023 di Jateng.

Salah satu langkah yang harus diperhatikan oleh calon peserta didik baru adalah akun PPDB yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran. Oleh sebab itu, calon peserta didik baru harus mengerti dan mengetahui mengenai bagaimana tata cara pengajuan akun PPDB Jateng. Lantas, seperti apa caranya?

Berikut ini tata cara pengajuan akun PPDB 2023 jenjang SMA di Jateng, dikutip detikJateng dari buku 'Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri & SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah T.A 2023/2024' oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Cara Pengajuan Akun PPDB

  1. Calon peserta didik atau pendaftar menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan.
  2. Membuka situs PPDB dengan alaman https://ppdb.jatengprov.go.id
  3. Kemudian klik ajuan akun dalam kolom pendaftaran jenjang SMA.
  4. Isilah kolom-kolom yang tersedia mulai dari NISN, sekolah asal, jenis lulusan, tahun lulus, hingga NIK.
  5. Pastikan data yang kamu masukan telah benar dan tepat, kemudian klik lanjutkan.
  6. Silahkan menginput data pribadi lanjutan sesuai dengan alur dalam website PPDB.
  7. Unggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
  8. Verifikasi berkas pendaftaran.
  9. Jika sudah sesuai, maka akan mendapatkan token untuk melakukan pendaftaran.

Jalur Masuk PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA

Dalam proses seleksi pendaftaran PPDB 2023 jenjang SMA di Jateng terdapat lima jalur yakni terdiri dari berikut ini:

  1. Jalur Zonasi
    Jalur ini ditentukan dari pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak atau radius domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
  2. Jalur Afirmasi
    Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengalami keterbatasan ekonomi atau tidak mampu, anak yatim, dan atau piatu.
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
    Jalur ini dikhususkan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan ke wilayah atau daerah sekolah itu berada. Hal ini harus turut dibuktikan dengan surat penugasan orang tua atau wali.
  4. Jalur Prestasi
    Jalur prestasi adalah jalur yang menggunakan prestasi dari calon peserta didik untuk mendaftar sekolah.
  5. Jalur Zonasi Khusus

Jadwal PPDB Jateng

  1. Penetapan zonasi tanggal 15 Mei 2023.
  2. Pengumuman PPDB tanggal 12 Juni 2023.
  3. Pengajuan akun dan verifikasi berkas dilakukan mulai dari tanggal 15-23 Juni 2023.
  4. Aktivasi akun dilakukan pada tanggal 15-27 Juni 2023.
  5. Pendaftaran dan perubahan pilihan tanggal 23-27 Juni 2023.
  6. Masa tenang tanggal 28-29 Juni 2023.
  7. Pengumuman hasil tanggal 30 Juni 2023.
  8. Daftar ulang tanggal 3 - 6 Juli 2023.
  9. Awal tahun ajaran baru 2023/2024 tanggal 17 Juli 2023.

Kuota PPDB SMA 2023 di Jateng

Untuk diketahui, setiap jalur pendaftaran PPDB terdapat kuotanya masing-masing, adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Zonasi minimal 55 %
  2. Prestasi maksimal 20%
  3. Afirmasi minimal 20%
  4. Perpindahan orang tua maksimal 5%

Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads