PPDB SMA/SMK Jateng Resmi Dibuka, Ini Fokus Pengawasan Ombudsman

PPDB SMA/SMK Jateng Resmi Dibuka, Ini Fokus Pengawasan Ombudsman

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 15 Jun 2023 19:30 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Semarang -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) resmi membuka prosesi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Ombudsman Jateng turut memantau pelaksanaan PPDB 2023 tersebut.

"Per hari ini sudah mulai pembuatan akun dan pemberkasan dan nanti berakhir di tanggal 23 Juni," ujar Kepala Bidang Pembina SMA Disdikbud Jateng Syamsudin Isnaini di Kantor Inspektorat Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Kamis (15/6/2023).

Kemudian calon murid bisa mendaftar online mulai 23 Juni hingga tanggal 27 Juni. Setelah itu, akan ada masa tenang hingga dibukanya pendaftaran ulang pada tanggal 3-6 Juli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa tenang 28-29 Juni dan tanggal 30 Juni maksimal jam 23.55 WIB itu batas akhir kita membuka mudah-mudahan nanti lancar tidak ada kendala dan kita umumkan baru nanti tanggal 3, sampai tanggal 6 daftar ulang, dan tanggal 17 kita tetapkan sebagai tahun ajaran baru dan anak-anak masuk sekolah," sambungnya.

Disdikbud Jateng menyatakan telah mewajibkan sekolah membuka posko aduan untuk menerima keluhan masyarakat terkait PPDB. Meski begitu, Ombudsman Jateng juga dilibatkan dalam pengawasan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB.

ADVERTISEMENT

Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida menilai regulasi dan persiapan PPDB Jateng telah dipersiapkan dengan baik. Meski begitu, menurutnya akan ada keluhan terutama terkait dengan daya tampung SMA/SMK negeri.

"Artinya apa? Harapan-harapan masyarakat yang menyampaikan aduan itu harus kita jawab dengan benar bahwa PPDB ini memang mengedepankan prinsip integritas," katanya.

Pihaknya juga tetap menyoroti aduan-aduan terutama yang berkaitan dengan keterbatasan. Misalnya, adanya blank spot di beberapa titik yang membuat akses diterima ke sekolah negeri menjadi berbeda.

"Aduan-aduan yang masuk ke kami itu kelas berat karena memang sudah sulit untuk kita antisipasi misalnya adalah ada anak-anak yang zonanya tidak tertampung tapi juga tidak masuk dalam DTKS, dan dia bukan anak dari perpindahan orang tua, dan sebagainya. Ini memang satu hal yang selalu terjadi dari tahun ke tahun tapi sekali lagi ini memang keterbatasan," jelas Farida.

Saat ini, Ombudsman Jateng juga telah mendapat laporan terkait adanya calon siswa tidak mampu yang tidak terdaftar dalam DTKS. Dia meminta Disdikbud dan Dinas Sosial berkoordinasi untuk masalah tersebut.

"Satu lagi yang menjadi perhatian kami dan mohon atensinya dari Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial adalah adanya fenomena atau mungkin laporan-laporan bahwa anak itu benar-benar tidak mampu tapi tidak masuk dalam DTKS," ujarnya.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads