Diduga Sindikat Penipuan, 23 WNA di Karanganyar Segera Dideportasi

Diduga Sindikat Penipuan, 23 WNA di Karanganyar Segera Dideportasi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 09 Jun 2023 16:04 WIB
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru Fajar.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru Fajar. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Sebanyak 23 warga negara asing yang diamankan di rumah kos Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar bakal dideportasi. Para WNA itu kini sudah ada di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi Kemenkumhan Jakarta.

"Dalam waktu dekat, sehari, dua hari akan dideportasi. Karena saat ditangkap di Solo tidak ada dokumen sama sekali," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru Fajar ditemui di kantornya, Jumat (9/6/2023).

Ia menjelaskan WNA itu terdiri dari satu warga Taiwan dan 22 warga China. Wishnu mengatakan mereka sudah berada di kos tersebut sejak Maret. Dari peralatan yang ada di sana, mereka diduga melakukan penipuan secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia melakukan penipuan online. Kalau lihat alatnya. Diduga itu penipuan online. Yang ditipu malah orang sana sendiri," ujarnya.

Para WNA itu saat diamankan tidak membawa paspor. Berdasarkan pengakuan, mereka masuk lewat bandara namun entah di mana sekarang paspor mereka.

ADVERTISEMENT

"Saya juga agak kaget kenapa mereka melakukan di Jawa Tengah. Ditangkap tidak ada dokumennya sama sekali, hanya berdasarkan pengakuan. Tidak ada paspor sama sekali, masuknya lewat bandara. Kalau visa mungkin menggunakan visa on arrival ya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta mengamankan 23 warga negara asing (WNA) dari China dan Taiwan tanpa dokumen perjalanan. Dari pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar pasal 71 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.




(aku/ahr)


Hide Ads