Viral Polisikan Siswi SMP yang Kritik Walkot Jambi, Pemkot Buka Suara

Regional

Viral Polisikan Siswi SMP yang Kritik Walkot Jambi, Pemkot Buka Suara

Tim detikSumbagsel - detikJateng
Senin, 05 Jun 2023 21:49 WIB
Poster
Ilustrasi kasus seputar media sosial. Foto: Edi wahyono
Solo -

Siswi SMP di Kota Jambi berinisial S dilaporkan ke polisi oleh pihak Pemerintah Kota Jambi karena mengunggah video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Pemkot Jambi pun buka suara soal kasus tersebut yang kini viral.

"Dari awal laporan, kita sudah sampaikan tidak ada niat untuk memenjarakan. Ketika ada permintaan maaf maka kasus ini tidak akan berlanjut," kata Kabag Hukum Kota Jambi Gempa Alwejon Putra dalam konferensi persnya, Senin (5/6/2023), dikutip dari detikSumbagsel.

Gempa mengatakan Pemkot Jambi sudah memaafkan siswi SMP itu atas video unggahannya di media sosial. Siswi itu juga disebut telah menyampaikan permohonan maaf lewat akun TikTok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah memaafkan perbuatannya, akan tetapi proses hukum akan diserahkan sepenuhnya ke Polda Jambi," ujar Gempa.

"Yang kita laporkan ini bukan secara pribadi, tapi akun TikToknya, kita tidak tahu kalau namanya S. Selain itu dalam video yang di-upload S menyebutkan Walikota itu adalah kerajaan Fir'aun dan pegawainya iblis semua. Kata kata itulah yang kita laporkan," imbuh Gempa.

ADVERTISEMENT

Gempa menambahkan, keterangan resmi ini tidak berhubungan dengan cuitan Mahfud Md di Twitter. "Jadi ini tidak ada kaitannya dengan cuitan pak Mahfud ya," ujar Gempa yang juga merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Jambi.

Dilansir detikSumbagsel sebelumnya, siswi SMP di Kota Jambi itu dilaporkan pihak Pemkot Jambi soal UU ITE. Hal itu dikonfirmasi oleh Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto.

"Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adek SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Andi dihubungi detikSumbagsel. "Iya betul UU ITE," imbuhnya.

Andi menerangkan, siswi SMP itu dilaporkan pihak Pemkot Jambi pada 4 Mei 2023. Dia dilaporkan oleh Gempa terkait dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau ITE.

"Jadi kenapa dilaporkan? Karena dalam postingan saudara adik S itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran, kemudian ada juga surat dari kerajaan firaun Pemkot Jambi," ungkap Andi.

Andi juga membenarkan jika siswi itu dilaporkan pasal UU ITE karena telah menyebut-nyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha dalam unggahan video siswi itu yang saat ini viral terkait adanya perusahaan asal Negeri China pengangkut kayu yang lalu lalang di dekat rumah neneknya seorang veteran hingga membuat rumah neneknya itu rusak.




(dil/ahr)


Hide Ads