Seorang anggota Polres Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan terlibat penilapan uang milik pemohon pajak di kantor Samsat Bumiayu. Sejumlah korban berusaha menghubungi berbagai pihak agar uang mereka bisa kembali.
Kasus itu terungkap saat para korban mendatangi Kantor Samsat Bumiayu untuk meminta uangnya kembali. Salah satu korban, TA (24) warga Kecamatan Bumiayu mengatakan dirinya ke Samsat Kota Bumiayu untuk membayar pajak kendaraan pada 18 November 2022.
Di kantor Samsat Bumiayu, dia bertemu Bripka D yang bertugas melayani pembayaran pajak. Karena TA tidak membawa KTP ibunya sebagai pemilik kendaraan, dia tidak bisa melakukan pembayaran pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu Bripka D menyarankan saya melakukan balik nama kendaraan sekaligus, mengingat saat itu sedang ada program pemerintah terkait hal tersebut," kata TA, Jumat (26/5/2023).
TA mengatakan, Bripka D saat itu menjanjikan proses balik nama memakan waktu sekitar seminggu.
"Sampai waktu yang dijanjikan, surat tidak kunjung jadi. Saya mencoba menghubungi D, tetapi tidak mendapatkan balasan. Beberapa hari, minggu, bahkan bulan berlalu, tidak ada kabar dari oknum polisi yang bersangkutan dan tidak dapat dihubungi," ujarnya.
Pada 14 April 2023, TA menerima informasi dari Baur Samsat Bumiayu, Aiptu Adi Mardiyanto, melalui pesan WhatsApp bahwa akan ada koordinasi dan tindak lanjut terkait proses mutasi atau balik nama pada Senin (17/4). Karena sedang di luar kota, TA meminta saudaranya untuk mengurusnya.
"Saya kaget mendengar dari saudara saya bahwa proses mutasi tidak kunjung selesai (karena) oknum polisi itu diduga melakukan penilapan uang untuk mutasi kendaraan," ucapnya.
Menurut TA, ada puluhan korban lain seperti dirinya yang hingga kini masih berjuang untuk mendapatkan keadilan.
"Bahwa seorang anggota Samsat diduga melakukan penilapan uang pajak kendaraan bermotor dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Korban sekarang berjuang untuk mendapatkan keadilan," ujar TA.
TA menambahkan, sempat ada ketegangan di kantor Samsat Bumiayu antara para korban dan Bripka D. Saat itu para korban mendatangi Samsat untuk meminta kembali uang mereka.
"Jumlah korban telah mencapai 40 orang atau bahkan lebih, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 150 juta rupiah," kata TA.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengatakan oknum yang bersangkutan sudah diperiksa pengawas dan pengendalian (Wasdal) Polres Brebes pada Desember 2022. Pada Februari 2023, oknum itu dipindahtugaskan.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Edi menjelaskan, para korban sudah diinventarisir dan kerugian para pemohon pajak sudah dikembalikan. Namun belakangan ada laporan dari korban lain yang mengaku merasa dirugikan.
"Sebenarnya, pada awal awal, kerugian sudah dikembalikan, tapi ada laporan susulan dari beberapa korban lain. Mereka sudah kami inventarisir dan yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang dari korban besok," kata Edi.
"Pokoknya semua kerugian akan dikembalikan secara keseluruhan. Setelah kejadian ini, kami akan perketat pelayanan," pungkasnya.