Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan dana pembangunan rumah sakit milik Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK). Akibat penggelapan, yayasan itu kehilangan Rp 24 miliar.
Ketiganya juga disangka melakukan pencucian uang, termasuk ke dukun pengganda uang Padepokan Dimas Kanjeng atau Taat Pribadi.
"Uang itu sebanyak Rp 9 miliar masuk ke yang menjadi kasusnya Kanjeng Dimas," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Dwi Subagio saat jumpa pers di kantornya, Semarang, Rabu (24/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Dimas Kanjeng atau Taat Pribadi sempat terkenal menjadi dukun pengganda uang. Dia menjadi sorotan publik usai mengotaki pembunuh dan penipuan. Pada 2018, Mahkamah Agung memvonis Dimas Kanjeng 18 tahun bui.
Dari Rp 9 miliar yang diserahkan ke Dimas Kanjeng, Dwi mengatakan Rp 2,5 miliar di antaranya sudah dikembalikan ke MA. Aliran dana tersebut saat ini masih diselidiki polisi.
Selain ke Dimas Kanjeng, aliran dana Rp 24 miliar itu juga masuk ke rekening MA dan Z. Polisi juga telah menyita berbagai barang yang diduga hasil pencucian uang.
"Contohnya MA ini sebanyak Rp 5,5 miliar, transaksi sebanyak 14 kali digunakan untuk membeli tanah, mobil, pembayaran angsuran. Z Rp 5 miliar lebih," ungkap Dwi.
Kasus ini bermula dari adanya aduan oleh pihak YP UMK Kudus terkait pembangunan rumah sakit. Pembangunan rumah sakit itu dianggarkan tahun 2012-2016 dan memakan biaya Rp 24 miliar.
Ternyata para tersangka tak pernah menggunakan dana tersebut untuk pembangunan. Ketiganya berhasil mengelabui pihak yayasan dan menggunakan anggaran itu untuk kepentingan pribadi.
"Modus yang paling utama adalah bahwa yang bersangkutan tadi dia menyatakan bahwa pembayaran ini seolah-olah untuk pembayaran pembangunan rumah sakit dan yang kedua seolah-olah adalah untuk adanya utang piutang. Semua berhasil kami cari alat buktinya bahwa ini semua adalah penggelapan," jelas Dwi.
Dwi menambahkan MA merupakan otak pelaku. Meski bukan bagian dari YP UMK Kudus, dia berhasil mempengaruhi dua tersangka lainnya untuk melakukan penggelapan.
"MA ini seorang yang berpendidikan tinggi dan pekerjaan dapat dikatakan oknum advokat, pendidikannya cukup tinggi sekali. Mereka sudah berkenalan lama dan kedua orang ini bisa dipengaruhi dan bisa juga mengikuti apa yang dikatakan MA ini, padahal dia orang luar, tidak ada kaitannya dengan YP UMK," katanya.
Kini ketiga tersangka telah ditahan oleh Polda Jateng. Mereka disangkakan dengan pasal penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami melakukan persangkaan kepada mereka dengan pasal 374 penggelapan dalam jabatan dan juga melakukan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkas Dwi.
(dil/ams)