Catat 900 Kasus Korupsi di Tingkat Desa, Begini Wanti-wanti KPK

Catat 900 Kasus Korupsi di Tingkat Desa, Begini Wanti-wanti KPK

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 24 Mei 2023 13:53 WIB
Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso kepada wartawan usai acara di Balai Desa Kutoharjo Kecamatan Kota, Pati, Rabu (24/5/2023).
Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso kepada wartawan usai acara di Balai Desa Kutoharjo, Kecamatan Kota, Pati, Rabu (24/5/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 900 kasus korupsi terkait anggaran di tingkat desa sejak 2015. Kasus korupsi ini pun menjadi atensi KPK.

"Ternyata tingkat kasus korupsi dari laporan yang kami peroleh dari penegak hukum ada 900 kasus lebih tahun 2015," kata Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso kepada wartawan selepas acara di Balai Desa Kutoharjo, Kecamatan Kota, Pati, Rabu (24/5/2023).

Friesmount menyoroti kasus korupsi di tingkat desa ini marak sejak digulirkannya dana desa dan alokasi dari pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK atensi sekali sejak tahun 2015 ada dana desa dari Kementerian Desa dan alokasi dana dari pemerintah daerah bergulir ke desa-desa cukup tinggi nilanya," ujarnya.

Dia pun mengingatkan korupsi kini tak lagi di tingkat pejabat pemerintah pusat tapi juga di tingkat desa. Oleh karena itu, pihaknya pun gencar melakukan sosialisasi soal kesadaran antikorupsi ini.

ADVERTISEMENT

"Jadi atensi KPK melibat korupsi bukan saja dilihat di tingkat pusat tapi dari bawah, itu dari desa sudah ada korupsi, sehingga bagaimana caranya kita melakukan pencegahan untuk penggunaan dana di level desa," ujar Friesmount.

"Sehingga KPK bersama masyarakat Indonesia menjadi negara ini bebas dari korupsi," dia melanjutkan.

Mengacu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, penindakan korupsi yang ditindak KPK yang mengakibatkan kerugian negara minimum Rp 1 miliar. Meski kerugian di bawah Rp 1 miliar, menurutnya tetap bisa diproses hukum.

"Menurut UU Nomor 19 Tahun 2019 disampaikan minimum kerugian negara atau daerah Rp 1 miliar, tetapi kasus suap ataupun suap dan pemerasan itu bukan uang negara sehingga berapa pun bisa diproses hukum," jelasnya.

"Kalau ancaman hukuman penyalahgunaan kewenangan itu pasti 5 tahun, biasanya undang-undang korupsi pasal 2 pasal 3, cuman berapa itu nanti menjadi keputusan dari pengadilan," dia melanjutkan.

Oleh karena itu, Friesmount mewanti-wanti agar perangkat desa tidak melakukan korupsi.

"Kita harapan desa antikorupsi desa-desa di Pati ini mereka memiliki atensi bahwa mereka memiliki komitmen bersama dengan masyarakat dan mereka punya moral, mereka berkomitmen desa antikorupsi tapi pelaku korupsi itu menjadi tanggung jawab moral yang luar biasa," pungkas Friesmount.




(ams/rih)


Hide Ads