Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Sandiaga Prihatin

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Sandiaga Prihatin

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 20 Mei 2023 00:56 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno di Ponpes Roudlotut Thullab Magelang, Jumat (19/5/2023).
Menparekraf Sandiaga Uno di Ponpes Roudlotut Thullab Magelang (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Semarang -

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G. Menparekraf Sandiaga Uno selaku rekan sesama menteri mengaku prihatin.

"Saya prihatin," kata Sandi singkat menjawab pertanyaan tersebut, Jumat (19/5/2023) malam.

Hal itu diungkapkan Sandiaga Uno saat sesi wawancara usai membuka Semarak Jejaring Kabupaten/Kota (JejaKK) Kreatif Indonesia 2023 di Kota Lama Semarang. Ia ditanya soal responsnya sebagai sesama menteri setelah Johnny ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Johnny dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk yang ketiga kalinya pada hari Rabu (17/5) lalu. Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Dikutip dari detikinet, kasus yang menjerat Johnny bermula pada proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air. Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan disebut para tersangka yang jumlahnya enam orang telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Oleh karena itu pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun). Nantinya para tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.




(alg/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads