Seorang penjual rokok ilegal tanpa cukai KH (40) warga Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Klaten ditangkap tim gabungan Satpol-PP, Kantor Bea Cukai dan Kodim 0723/ Klaten. Pelaku yang menyaru beternak burung murai langsung didenda Rp 3.854.000.
"Kita kenakan denda Rp 3.854.000. Ini agar ada efek jera, karena kalau tahun sebelumnya cuma kita ambil tapi tahun ini kita berlakukan aturan yang baru," ungkap petugas unit penindakan dan penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta, Yoga Pramutadi kepada detikJateng di lokasi, Selasa (16/5/2023) siang.
Dijelaskan Yoga, operasi gabungan digelar karena ada informasi rokok ilegal beredar di Kecamatan Cawas. Dari satu lokasi yang digerebek ditemukan 96 bungkus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Cawas ditemukan 96 bungkus atau 1. 920 batang rokok tanpa cukai atau ilegal. Kita ada aturan baru PMK 237 tahun 2022 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2023," ungkap Yoga.
Dengan aturan baru itu, sambung Yoga, siapapun yang menjual rokok tanpa pita cukai bisa dipidana 1-5 tahun atau denda 3 kali nilai cukai. Untuk Klaten baru kali pertama ada yang kena denda.
"Untuk Klaten ini baru pertama yang kena denda. Nilai cukai minimum golongan II SKM sebesar Rp 669 per batang. Jadi nilai denda 1.920 dikalikan Rp 669 dikalikan 3," imbuh Yoga.
Sub Koordinator Penindakan dan Penegakan Satpol-PP Pemkab Klaten, Sulamto menjelaskan rokok sebanyak 1.920 itu berasal dari Jepara. Ada dua lokasi yang digerebek.
"Ada dua lokasi, satu di Bawak, Kecamatan Cawas dan satu di Kecamatan Bayat. Yang di Bayat kosong," ungkap Sulamto kepada detikJateng di kantornya.
Menurut Sulamto, penjual di Bawak, Kecamatan Cawas menyaru sebagai peternak burung murai. Tetapi rokok diletakkan di dekat pakan burung.
"Dari depan bukan warung tapi peternakan burung murai tapi di dalamnya banyak rokok tanpa cukai. Jadi tidak terlihat sekilas," papar Sulamto.
Semua rokok, imbuh Sulamto, disita tim Bea Cukai. Untuk denda sesuai aturan baru dibayarkan per batang.
"Sesuai aturan denda dihitung per batang. Tadi langsung dibayar, ditunggu sehingga ditransfer," jelas Sulamto.
(apl/ahr)