Partai Buruh tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Demak. Sementara 17 partai politik (parpol) lainnya telah mendaftarkan bacalegnya.
"Untuk hasil pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Demak mulai pelaksanaannya tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 tadi malam, posisinya adalah partai politik yang hadir dan kemudian menyampaikan pengajuan bakal calonnya ada 17 partai politik saja. Jadi minus dari satu partai yaitu Partai Buruh," Kata Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi saat ditemui di kantornya, Senin (15/5/2023).
"Kemudian (Partai Buruh) sampai tadi malam tidak datang ke KPU. Kemudian di Silon-nya juga tidak ada pergerakan untuk mengajukan bakal calonnya untuk kontestasi di Pemilu 2024 di anggota DPRD Demak," sambung Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dari sejumlah parpol yang mengajukan calonnya, ada yang memenuhi kuota penuh yakni 50 kursi. Parpol itu yakni PKB, Gerindra, NasDem, PBB, dan PDIP.
"Dan ada beberapa partai yang kuotanya penuh sampai 50 kursi, ada yang minimalis misalnya cukup 3 kursi saja dan mengajukan hanya di satu dapil saja," terangnya.
Ia menambahkan, bahwa dari 17 partai politik yang mengajukan bakal calonnya, ada satu partai yang kurang pendaftaran di Silon. Yakni Partai Garuda yang masih harus mendaftarkan dokumen pendaftaran di Silon maksimal 48 jam dari pendaftaran manual.
"Berdasarkan surat KPU Nomor 76 Tahun 2023, ketika terjadi kendala Silon yang terjadi maka partai boleh menggunakan pendaftaran secara manual. Setelah mereka daftar secara manual, persyaratannya mereka diwajibkan 2x24 jam untuk meng-upload seluruh dokumen persyaratan pencalonan tersebut ke dalam Silon," terangnya.
Sementara itu, Ketua Partai Buruh Demak, Jangkar Puspito saat dimintai konfirmasi tak menyampaikan alasan tidak mencalonkan bacaleg pada Pemilu 2024 di Demak.
"Lagi di Kantor Dikbud," jawabnya kepada detikJateng.
(rih/dil)