Rumahnya Dieksekusi buat Proyek Tol, Kades Pepe Klaten: Kami Tuntut Keadilan

Rumahnya Dieksekusi buat Proyek Tol, Kades Pepe Klaten: Kami Tuntut Keadilan

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 10 Mei 2023 11:28 WIB
Proses eksekusi lahan untuk proyek tol Jogja-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Rabu (10/5/2023).
Proses eksekusi lahan untuk proyek tol Jogja-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Rabu (10/5/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Sebanyak 17 bidang lahan untuk proyek tol Jogja-Solo di Klaten dieksekusi hari ini. Di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, ada 13 bidang. Sembilan bidang di antaranya masih berpenghuni, termasuk rumah Kades Pepe, Siti N Yulaikah.

Pantauan detikJateng di lokasi, eksekusi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah apel di halaman kantor desa, tim gabungan bergerak ke Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Ngawen.

Di dusun itu, tim eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang didampingi TNI, Polri, dan Satpol PP disambut beberapa spanduk penolakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, tim eksekusi tetap membacakan putusan di depan rumah Hartana yang tidak lain suami Kades Pepe. Di rumah itu terdapat spanduk bertulisan 'Pak Presiden Jokowi tolong jangan rampas hak kami'.

Kuasa hukum Hartana dkk, Badrus Zaman dan rekan pun berorasi meminta penundaan. Namun eksekusi tetap dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

Tim eksekutor langsung membuka paksa pintu depan rumah Kades. Empat mobil yang diparkir di depan rumah akhirnya dipindahkan daripada dipindah secara paksa.

Proses eksekusi lahan untuk proyek tol Jogja-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Rabu (10/5/2023).Kades Pepe, Ngawen, Klaten, Siti Yulaikah, berorasi menolak eksekusi proyek tol Jogja-Solo, Rabu (10/5/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

Saat barang dan perabot rumah dievakusi ke truk, Kades Pepe Siti Yulaikah berorasi menolak eksekusi.

"Yang kami tuntut adalah asas keadilan, asas peri kemanusiaan dan asas kesepakatan. Tiga asas itu tidak ada sama sekali," kata Siti, Rabu (10/5/2023) siang.

Menurut Siti, putusan Mahkamah Agung soal gugatan tol yang diajukan tidak ada perintah eksekusi.

"Tidak ada perintah eksekusi. Selain itu di putusan tidak ada kata menang kalah dan tidak ada nominal berapa (ganti ruginya)," ujar Siti.

Meskipun Siti berorasi, eksekusi tetap berlanjut dengan mengerahkan alat berat. Satu per satu alat berat merobohkan sembilan rumah di lokasi tanpa ada perlawanan fisik.

Sebelumnya diberitakan, PN Klaten bakal mengeksekusi belasan bidang tanah untuk pembangunan jalan Tol Solo-Jogja karena proses hukum di pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami mengatakan ada 17 bidang lahan di beberapa desa yang akan dieksekusi.

"Semua ada 17 bidang lahan. 13 bidang itu di Desa Pepe, Ngawen, untuk Desa Kuncen, Ceper ada dua bidang, satu bidang di Desa Kahuman, Polanharjo, dan satu bidang di Desa Manjungan, Ngawen," papar Tuty kepada detikJateng, Rabu (3/5).

Khusus untuk 13 bidang di Desa Pepe, Tuty menjelaskan, eksekusi tetap dilakukan meski warga belum menyepakati uang ganti rugi.

"Itu (Desa Pepe) kita sudah memberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum dan upaya hukum sudah lewat. Sudah ada putusan berkekuatan hukum, kemudian UGR (uang ganti rugi) sudah dibayarkan, itu artinya hak milik sudah berpindah tangan," jelas dia.

Halaman 2 dari 2
(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads