Pada tanggal 5-6 Mei 2023 Indonesia akan mengalami fenomena Gerhana Bulan Penumbra. Terdapat berbagai macam amalan yang dapat ditunaikan oleh umat Islam ketika gerhana bulan terjadi, salah satunya adalah sholat khusuf.
Gerhana Bulan Penumbra adalah salah satu bentuk dari kebesaran Allah SWT. Oleh sebab itu, sebagai kaum Muslim kita harus turut memuliakannya, salah satunya dengan mengerjakan sholat sunnah gerhana bulan. Selain sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada-Nya harapannya melalui ibadah tersebut menjadi ladang pahala bagi kita.
Namun, tidak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya apakah melaksanakan sholat ketika gerhana bulan terjadi adalah sunnah? Lantas bagaimana hukumnya? Berikut ini penjelasannya untuk kaum Muslim mengenai sunnah sholat khusuf, dikutip detikJateng dari NU Online, Jumat (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Sholat Sunnah Kusuf
Sebagian besar ulama sepakat bahwa hukum mengerjakan sholat sunnah gerhana baik gerhana matahari maupun gerhana bulan adalah sunnah muakkadah. Meskipun di dalam pelaksanaannya terdapat versi atau perbedaan-perbedaan sesuai dengan Madzhab masing-masing. Selain itu, sholat sunnah ini dapat untuk dikerjakan secara sendiri atau berjamaah.
وَصَلَاةُ كُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ بِالْاِجْمَاعِ لَكِنْ قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيَفَةَ يُصَلِّى لِخُسُوفِ الْقَمَرِ فُرَادَى وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ كَسَائِرِ النَّوَافِلِ
Artinya: Menurut kesepakatan para ulama (ijma`) hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan adalah sunah muakkadah. Akan tetapi menurut Imam Malik dan Abu Hanifah shalat gerhana bulan dilakukan sendiri-sendiri dua rakaat seperti shalat sunah lainnya. (lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz VI, halaman 106).
Pendapat tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam Qs. Fushilat ayat ke-37 sebagai berikut :
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya: Sebagian tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Jangan kalian bersujud pada matahari dan jangan (pula) pada bulan, tetapi bersujudlah kalian kepada Allah yang menciptakan semua itu, jika kamu hanya menyembah-Nya. (QS Fushilat [41]: 37).
Selain itu, perintah untuk menunaikan sholat kusuf atau gerhana juga termuat di dalam hadist riwayat Bukhari Muslim sebagai berikut :
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَكْسِفَانِ لِمَوْتِ اَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ تَعَالَى فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا وَصَلُّوا
Artinya: Sungguh, gerhana matahari dan bulan tidak terjadi sebab mati atau hidupnya seseorang, tetapi itu merupakan salah satu tanda kebesaran Allah Taala. Karenanya, bila kalian melihat gerhana matahari dan gerhana bulan, bangkit dan shalatlah kalian. (HR Bukhari-Muslim).
Anjuran untuk menunaikan sholat sunnah gerhana bulan pertama kali disyariatkan pada tahun kelima hijriah dan menurut pendapat yang kuah (rajih) pada bulan Jumadal Akhirah.
وَشُرِعَتْ صَلَاةُ كُسُوفِ الشَّمْسِ فِى السَّنَةِ الثَّانِيَّةِ مِنَ الْهِجْرَةِ وَصَلَاةُ خُسُوفِ الْقَمَرِ فِى السَّنَةِ الْخَامِسَةِ مِنَ الْهِجْرَةِ فِى جُماَدَى الْأَخِرَةِ عَلَى الرَّاجِحِ
Artinya: Shalat gerhana matahari disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, sedangkan shalat gerhana bulan menurut pendapat yang kuat (rajih) pada tahun kelima Hijriyah bulan Jumadal Akhirah. (lihat Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Hasyiyatus Syeikh Ibrahim al-Baijuri, Indonesia, Darul Kutub al-Islamiyyah, 1428 H/2007 M, juz I, halaman 434).
Jadi, apakah disunnahkan sholat khusuf malam ini?
Dikutip dari laman resmi NU, fenomena Gerhana Bulan Penumbra yang terjadi malam ini tidak disunnahkan untuk sholat khusuful qamar.
Hal tersebut karena Gerhana Bulan Penumbra bukanlah fenomena yang dapat dilihat secara kasat mata, sehingga tidak terlihat dengan jelas menggelapnya bagian Bulan.
Keterangan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam sabda Rasulullah saw dari Mughirah bin Syu'bah ra yang diriwayatkan Imam Bukhari,
"Sesungguhnya Matahari dan Bulan adalah tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana lantaran karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kalian menyaksikannya, maka shalatlah dan berdoalah kepada Allah hingga gerhana selesai (kembali bersinar)."
Adapun pengertian "melihat" dalam hadits tersebut adalah melihat dengan mata secara langsung (kasatmata) sebagaimana halnya dalam rukyatul hilal.
Sementara itu, dalam astronomi, terdapat dua jenis Gerhana Bulan yang kasatmata, yaitu Gerhana Bulan Total dan Gerhana Bulan Sebagian. Sedangkan, Gerhana Bulan Penumbra merupakan gerhana yang bersifat tak kasatmata, maka tidak menjadi sebab bagi penyelenggaraan sholat gerhana.
Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sip/sip)