Apa Perbedaan Tanah Bengkok dan Tanah Kas Desa? Ini Penjelasannya

Apa Perbedaan Tanah Bengkok dan Tanah Kas Desa? Ini Penjelasannya

Noris Roby Setiyawan - detikJateng
Rabu, 03 Mei 2023 18:54 WIB
Hamparan sawah menguning siap panen. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Apa Perbedaan Tanah Bengkok dan Tanah Kas Desa? Ini Penjelasannya. (Foto: Dikhy Sasra)
Solo -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengosongkan sejumlah Tanah Kas Desa (TKD) yang disalahgunakan. Lantas apa sebenarnya tanah kas desa? Apakah terdapat perbedaan antara tanah kas desa dengan tanah bengkok? Berikut penjelasannya.

Sebelumnya, Satpol PP DIY telah menindak lima titik penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman yakni Nologaten, Caturtunggal, Candibangun, Minomartani, dan Maguwoharjo.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan pihaknya telah menindak lima titik TKD yang telah disalahgunakan oleh pengembang atau developer dengan menjadikan rumah dan menjualnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Noviar menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017, TKD yang disalahgunakan izinnya atau tidak memiliki izin, maka tanahnya akan dikembalikan ke pemerintah desa seperti semula.

"Artinya sebelum mereka (pengembang) membangun kan kosong, lah mereka kembalikan ke bentuk kosong juga. Nah itu keputusan dari hasil pengadilan, apakah nanti Pemda DIY atau kabupaten yang merobohkan atau pihak mereka. Itu tergantung dari pihak pengadilan," terang Noviar ketika dihubungi oleh wartawan, Selasa (2/5/2023).

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini tidak sedikit dari warganet yang mengalami kebingungan mengenai apa itu tanah kas desa dan apakah terdapat perbedaan antara tanah bengkok dengan tanah kas desa. Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan tanah bengkok dan tanah kas desa, dikutip detikJateng dari laman resmi Universitas Airlangga, Rabu (3/5/2023).

Tanah Desa dan Tanah Kas Desa

Hadirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa. Dalam Undang-Undang tersebut memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa untuk melakukan pengelolaan aset desa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa, termasuk melakukan pengelolaan terhadap tanah kas desa.

Perihal tanah kas desa, dalam peraturan perundang-undangan memiliki persamaan terhadap istilah lain yakni tanah desa. Tidak terdapat definisi secara langsung mengenai tanah desa di dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan istilah tanah desa hanya dapat ditemukan dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016. Sementara perihal tanah kas desa disebutkan secara langsung di dalam UU No. 6 Tahun 2014 di pasal 76 ayat 1 yang menyebutkan bahwa tanah kas desa adalah salah satu aset desa.

Berkebalikan dengan tanah kas desa, tanah desa memiliki definisi baku yang telah diatur di dalam Permendagri No 1 Tahun 2016 yang menerangkan bahwa tanah desa adalah tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/ kepentingan sosial. Perihal ini tanah desa dibagi menjadi tiga macam yakni tanah bengkok, kuburan, dan titisara.

Perbedaan Tanah Bengkok dan Tanah Kas Desa

Berdasarkan instruksi Mendagri No. 26 Tahun 1992, istilah atau nomenklatur tanah bengkok diubah menjadi tanah kas desa. Sehingga, meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam UU No.6 Tahun 2014, tanah kas desa dapat diartikan sama dengan tanah bengkok.

Tanah bengkok sendiri merupakan sebuah istilah yang biasa digunakan oleh masyarakat Jawa untuk mendefinisikan lahan yang dikelola dan digunakan oleh perangkat desa seperti kepala desa, sekretaris, bendahara, bayan, dan lain-lain sebagai bentuk upah atau gaji selama mereka menjabat.

Selain itu, tanah bengkok atau yang sekarang bernama tanah kas desa ini juga dimanfaatkan sebagai kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial lainnya.

Sehingga, berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan antara tanah kas desa dengan tanah bengkok karena kedua nya merupakan dua istilah yang memiliki artian yang sama.

Tanah Kas Desa atau Bengkok Tidak Dapat Menjadi Hak Milik

Tanah kas desa atau bengkok merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah. Tanah ini tidak dapat untuk dipindahkan hak kepemilikannya atau diperjualbelikan tanpa adanya persetujuan dari seluruh masyarakat desa, namun boleh untuk disewakan oleh mereka yang diberikan hak untuk melakukan pengelolaan. Kemudian pihak yang diberikan hak untuk mengelola tanah tersebut akan membayar sewa dan akan dijadikan sumber pendapatan asli desa.

Hal tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam pasal 10 dan 11 Permendagri No 1 Tahun 2016 yang mempertegas bahwa fungsi tanah kas desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah.

Selain itu, di pasal 25 dan 26 turut melarang pemindahtanganan tanah kas desa selain melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan nasional.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan tanah kas desa dengan tanah bengkok. Semoga bermanfaat ya, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Kampus Merdeka di detikcom.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads