Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyampaikan besaran tarif resmi di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed. Dalam informasi tersebut juga disampaikan imbauan agar pemilik kendaraan melaporkan jika mengalami tarif parkir tidak sesuai ketentuan.
Sebagaimana edaran tarif resmi yang disampaikan oleh Gibran seperti yang dilihat detikJateng, Rabu (3/5/2023), berikut tarif resmi parkir di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed.
Tarif Parkir Kawasan Masjid Sheikh Zayed
1. Motor Rp 3.000
2. Mobil Rp 5.000
3. Elf/Minibus Rp 10.000
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
* Disertai dengan karcis resmi milik Pemerintah Kota Surakarta
Tarif Parkir Roda 4 di Perumda Pedaringan
1. Kendaraan roda empat Rp 5.500
2. Bus Rp 19.800
* tarif parkir per 24 jam
Tarif Parkir Bus/Kendaraan Roda 4 di Terminal Tirtonadi
1. Kendaraan roda empat Rp 3.000
2. Bus sementara masih gratis sambil menunggu proses ketetapan aturan
* kenaikan tarif parkir setelah jam 12 malam
Terkait dengan pelanggaran yang terjadi, maka akan dilakukan penindakan oleh Satgas Saber Pungli. Dan bagi pemilik kendaraan yang mengalami penarikan tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan maka bisa melaporkannya kepada petugas/melalui layanan perparkiran di WA 0811 2910 999 atau bisa melalui call center Dishub di WA 0811 2654 322.
Baca format pelaporan jukir ngepruk di halaman selanjutnya....
Untuk format pelaporannya sebagai berikut:
1. Atas nama pelapor
2. Kronologi lengkap kejadian
3. Foto/video oknum jukir
4. Lokasi tempat parkir
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo baru saja menindak sejumlah oknum jukir liar di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed. Hal ini menyusul adanya laporan tarif parkir ngepruk atau tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kalau ngeyel bilang aja aturan Rp 5 ribu untuk parkir mobil. Kalau masyarakat semua gitu nanti sesuai aturan, aturan 5 ribu jangan dikasih 10 ribu," imbau Kepala Dishub Kota Solo Taufiq Muhammad saat dihubungi wartawan, Senin (1/5).
Taufiq menekankan tarif parkir di Masjid Sheikh Zayed Solo sudah ditentukan, yakni untuk kendaraan sepeda motor Rp 3 ribu, mobil Rp 5 ribu, elf atau minibus Rp 10 ribu.
"Kita berharap kepada masyarakat, ini untuk kepentingan kita semua. Kota Solo punya wisata yang luar biasa Masjid Raya Sheikh Zayed jangan sampai dinodai dengan hal seperti ini," pesan dia.
Dia menerangkan ada tiga jukir liar yang ditangkap soal parkir ngepruk di Masjid Sheikh Zayed. Ketiganya ditangkap Satgas Pungli Kota Solo pada Minggu (30/4) kemarin.
"Iya penindakan dilakukan kemarin hari Minggu (30/4), tiga jukir yang ditindak. Yang ditindak parkir liar tanpa izin Rp 10 ribu untuk mobil dan tidak menggunakan karcis," kata Taufiq.
Dia menyebut ketiga jukir liar itu langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketiganya bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan.
"Proses BAP ke pengadilan. Nanti di pengadilan penetapan seperti apa. Biasanya dilakukan tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya.