Parkir ngepruk atau melebihi ketentuan tarif parkir di Masjid Sheikh Zayed Solo ternyata ulah juru parkir (jukir) liar. Dinas Perhubungan (Dishub) Solo pun mengimbau masyarakat agar menolak ketika dimintai parkir melebihi ketentuan (dikepruk).
"Kalau ngeyel bilang aja aturan Rp 5 ribu untuk parkir mobil. Kalau masyarakat semua gitu nanti sesuai aturan, aturan 5 ribu jangan dikasih 10 ribu," imbau Kepala Dishub Kota Solo Taufiq Muhammad saat dihubungi wartawan, Senin (1/5/2023).
Taufiq menekankan tarif parkir di Masjid Sheikh Zayed Solo sudah ditentukan, yakni untuk kendaraan sepeda motor Rp 3 ribu, mobil Rp 5 ribu, elf atau minibus Rp 10 ribu.
"Kita berharap kepada masyarakat, ini untuk kepentingan kita semua. Kota Solo punya wisata yang luar biasa Masjid Raya Sheikh Zayed jangan sampai dinodai dengan hal seperti ini," pesan dia.
![]() |
Dia menerangkan ada tiga jukir liar yang ditangkap soal parkir ngepruk di Masjid Sheikh Zayed. Ketiganya ditangkap Satgas Pungli Kota Solo pada Minggu (30/4) kemarin.
"Iya penindakan dilakukan kemarin hari Minggu (30/4), tiga jukir yang ditindak. Yang ditindak parkir liar tanpa izin Rp 10 ribu untuk mobil dan tidak menggunakan karcis," kata Taufiq.
Dia menyebut ketiga jukir liar itu langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketiganya bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan.
"Proses BAP ke pengadilan. Nanti di pengadilan penetapan seperti apa. Biasanya dilakukan tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya.
(ams/ams)