Pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Pusat (MUI) pusat Mustopa NR pernah dipenjara 3 bulan pada 2016 silam. Mustofa dipenjara atas kasus perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung.
Mengutip detikSumut, Selasa (2/5/2023) dari hasil penelusuran berkas putusan pengadilan Nomor Perkara : 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk disebutkan bahwa Mustopa NR melanggar pasal 406 KUHP dan dituntut pidana hukuman penjara selama 5 (lima) bulan atas kasus pengrusakan kantor DPRD Provinsi Lampung.
Kemudian, dalam amar putusannya, Mustopa terbukti melanggar pasal tersebut sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 3 bulan. Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo juga membenarkan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, yang bersangkutan memang memiliki catatan kriminal. Dia dijatuhi vonis hakim 3 bulan penjara atas kasus perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016 lalu," katanya, Selasa (2/5/2023).
Pratomo juga menyampaikan, keterangan itu juga telah diakui oleh pihak keluarganya.
"Pihak keluarga juga sudah mengakuinya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat di Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pelaku berdomisili di Lampung.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jakarta berdomisili di Lampung. Hal itu diketahui berdasarkan kartu identitasnya.
"Dan pelaku ini ber-KTP, domisili di Lampung," kata Karyoto melansir detikNews di TKP, Selasa (2/5).