Mustopa NR, pelaku penembakan Kantor MUI pusat pernah terlibat perusakan Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016. Atas perbuatan itu, dia divonis 3 bulan hukuman penjara.
Dari hasil penelusuran detikSumut melalui berkas putusan pengadilan Nomor Perkara : 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa Mustopa NR melanggar pasal 406 KUHP dan dituntut pidana hukuman penjara selama 5 (lima) bulan atas kasus pengrusakan kantor DPRD Provinsi Lampung.
Kemudian, dalam amar putusannya, Mustopa terbukti melanggar pasal tersebut sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 3 bulan. Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo juga membenarkan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, yang bersangkutan memang memiliki catatan kriminal. Dia dijatuhi vonis hakim 3 bulan penjara atas kasus perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016 lalu," katanya, Selasa (2/5/2023).
Pratomo juga mengatakan, keterangan itu juga telah diakui oleh pihak keluarganya.
"Pihak keluarga juga sudah mengakuinya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat di Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pelaku berdomisili di Lampung.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jakarta berdomisili di Lampung. Hal itu diketahui berdasarkan kartu identitasnya.
"Dan pelaku ini ber-KTP, domisili di Lampung," kata Karyoto melansir detikNews di TKP, Selasa (2/5).