Foto Mesumnya Tersebar, Kepsek-Korwil di Wonogiri Disanksi Disiplin

Foto Mesumnya Tersebar, Kepsek-Korwil di Wonogiri Disanksi Disiplin

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Selasa, 02 Mei 2023 12:53 WIB
β€œSemalam sudah diperiksa 4 siswa dengan orang tuanya, mereka mengaku dikirimi berbagi gambar porno,” ujar Hendy.

Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi adanya tindak asusila terhadap 4 siswi yang dikirimi chat porno. Namun polisi masih melakukan pendalaman.
        
β€œHingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan ada korban yang mendapat perilaku menyimpang, maka kita berikan trauma healing,” tutur Hendy.
Foto Mesumnya Tersebar, Kepsek-Korwil di Wonogiri Disanksi Disiplin. Foto ilustrasi (Foto: Fuad/detikcom)
Wonogiri -

Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Wonogiri tersandung kasus foto asusila. Saat ini keduanya sudah dijatuhi hukuman disiplin.

"Sudah dijatuhi hukuman disiplin, beberapa waktu lalu. Tidak sampai ke ranah hukum," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Diketahui, foto asusila kedua ASN bukan pasangan suami-istri itu beredar di Wonogiri beberapa waktu lalu. Foto itu tersebar di media sosial WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya merupakan ASN yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri. Sang laki-laki S, merupakan Korwil Disdik di salah satu kecamatan di Wonogiri. Sedangkan perempuannya adalah RN, salah satu kepala sekolah SD di Wonogiri.

Djoko mengatakan S dijatuhi sanksi disiplin berupa diberhentikan dengan hormat. Sebelumnya, S diberi dua pilihan, diberhentikan dengan hormat atau diturunkan pangkatnya. Pada akhirnya S memilih diberhentikan dengan hormat.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan (S) Juni depan sudah pensiun. Jadi ini pensiun lebih awal, mulai Mei ini. Tapi saat pensiun yang bersangkutan masih mendapatkan hak-haknya (sesuai pangkat terakhir)," ungkap dia.

Sementara itu, kata Djoko, RN dijatuhi hukuman disiplin berupa dicabut atau dicopot statusnya sebagai guru. Rencananya, RN akan dijadikan staf di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri.

"Hukuman disiplin ini berlaku selama 12 bulan. Ini kan jadi staf, kalau nanti ingin menjadi guru harus uji kompetensi ulang. Karena kan gurunya sudah dicopot. Tapi tidak turun pangkat, hanya jadi staf biasa," jelas dia.

Djoko menambahkan, masa pensiun RN masih sekitar 13 tahun lagi. Jika akan menjadi guru, tentunya kasus yang dialami akan menjadi pertimbangan saat uji kompetensi ulang sebagai guru.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari kedua belah pihak, foto asusila itu tersebar melalui status WhatsApp RN. Status itu dibuat tidak sengaja dan hanya terpasang beberapa saat. Namun saat sudah dihapus, beberapa orang masih bisa melihat status tersebut.

"Ya intinya tidak sengaja (membuat status foto asusila). Kalau yang laki-laki tidak tahu kalau difoto. Kalau dilihat dari fotonya memang yang laki-laki sedang menyetir dan mengarah ke depan," kata Djoko.




(aku/apl)


Hide Ads