Duduk Perkara Jumirah Ngaku 'Dipalak' Kadus Rp 1 M Berujung Saling Gugat

Duduk Perkara Jumirah Ngaku 'Dipalak' Kadus Rp 1 M Berujung Saling Gugat

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 18 Apr 2023 09:13 WIB
Jumirah (63) Warga Desa Kandangan, Bawen, Semarang, saat ditemui di rumahnya, Rabu (12/4/2023).
Jumirah (63) Warga Desa Kandangan, Bawen, Semarang, saat ditemui di rumahnya, Rabu (12/4/2023). Foto: Ria Aldila Putri/detikJateng.
Solo -

Dugaan pemalakan uang ganti rugi (UGR) Jumirah (63) oleh Kadus Kandangan Semarang Hartomo semakin pelik. Jumirah bahkan sudah menggugat Kadus Hartomo secara perdata ke PN Ungaran.

Sementara itu, sebaliknya, Hartomo juga mengancam akan menggugat balik Jumirah lantaran dinilai sudah mencemarkan nama baiknya. Berikut duduk perkara UGR 'dipalak' Rp 1 miliar tersebut.

Terima UGR Rp 4 Miliar

Awalnya Jumirah Warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapatkan UGR pada Desember 2022 lalu. Total UGR yang diterima Jumirah mencapai Rp 4 miliar. Kemudian, Jumirah mengatakan Rp 1 miliar di antaranya diminta kembali oleh Kadus Hartomo. Hanya saja Jumirah tidak menjelaskan apa alasan kadus tersebut meminta uang dengan nominal yang cukup besar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya itu saya habis dapat uang untuk ganti rugi lahan saya yang kena proyek Tol Jogja-Bawen itu sekitar Desember 2022.Terus Pak Kadus itu datang sama orang-orang ke rumah saya, minta saya ngasih uang Rp 1 M, soalnya itu sudah jatahnya tim," kata Jumirah saat ditemui detikJateng di rumahnya, Rabu (12/3/2023).

Pemalakan Dibantah Kades

Kepala Desa Kandangan, Paryanto, memberikan penjelasan terkait dugaan pemalakan UGR senilai Rp 1 miliar itu. Paryanto mengatakan kasus itu bermula dari kesalahan tim appraisal saat mengukur tanah dan tumbuhan hidup di atas tanah milik Jumirah. Sehingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 902 juta kepada Jumirah.

ADVERTISEMENT

"Terjadi kesalahpahaman antara Bu Jumirah dengan Kadus dan tim dari jalan tol. Tim appraisal melakukan kesalahan perhitungan pada pohon jati yang dimiliki Ibu Jumirah. Harusnya jati kecil dihargai Rp 50 ribu, tapi dihitung jati sedang seharga Rp 400 ribu. Jadi ada selisih uang sekitar Rp 902 juta," kata Paryanto kepada wartawan, Kamis (13/4).

"Menurut pengakuan Pak Kadus, Pak Kadus mendatangi Bu Jumirah untuk menyampaikan kalau Bu Jumirah menerima uang kelebihan itu, jadi harus dikembalikan kepada negara," jimbuh Paryanto.

Mediasi Jumirah-PPK

Terkait kelebihan pembayaran UGR ini, pihak desa juga telah memfasilitasi pertemuan antara tim PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pihak Jumirah. Akan tetapi, Jumirah keukeh tidak mau mengembalikan uang tersebut.

"Setelah itu dari pihak PPK menyurati Bu Jumirah tiga kali, surat pertama, kedua, ketiga, bahwa agar Bu Jumirah mengembalikan uang kelebihan bayarnya itu. Tapi Bu Jumirah belum mengembalikan uang itu," terang Paryanto.

"Akhirnya dari PPK itu minta dimediasi Sekda. Dari situ Sekda juga sudah mediasi, ternyata juga belum dikembalikan. Akhirnya dari PPK mengambil upaya hukum, menggunakan pengacara negara untuk memproses kelebihan bayar. Jadi seperti itu," pungkas Paryanto.

Saling Gugat Jumirah

Kuasa Hukum Kepala Dusun Balekambang dan Kepala Desa Kandangan, M Sofyan, mengatakan bakal menggugat balik Jumirah ke PN Ungaran. Jumirah dianggap telah mencemarkan nama baik mereka.

"Apabila dianggap perlu Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang secara pidana bisa melaporkan ibu Jumirah dengan dugaan tindak pidana menyangkut pencemaran nama baik," ujar Sofyan dalam jumpa pers, Senin (17/4/2023).

Selengkapnya baca di halaman selanjutnya....

Saksikan LIVE Video:

M Sofyan juga mengatakan kedua kliennya itu digugat oleh Jumirah ke PN Ungaran secara perdata. Ia pun menilai jika tindakan Jumirah itu sangat berlebihan.

"Mencermati gugatan yang disampaikan bu Jumirah ini kami merasa gugatan tersebut tidak sesuai, dan tidak memiliki dasar hukum, dan sangat berlebihan. Seakan-akan menuntut ganti rugi menuntut kepala desa sebagai tergugat 2 dan kepala dusun sebagai tergugat 3. Dengan tuntutan material sebesar Rp 100 juta dan tuntutan immaterial sebesar Rp 1 M. Itu sangat berlebihan dan tidak berdasar hukum," ungkapnya.

Untuk itu, menurutnya, penting bagi kliennya untuk mengambil tindakan hukum atas Jumirah. Mengingat, tindakan yang dilakukan Jumirah sudah merugikan kliennya.

"Oleh karena itu secara hukum kami sebagai kuasa hukum kepala desa dan kepala dusun menganggap perlu melakukan upaya hukum balik atau rekonvensi, karena yang justru dirugikan adalah kades dan kadus di mana beredarnya pemberitaan yang tidak benar dan lain hal. Ini juga menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(apl/sip)


Hide Ads