Bolehkah I'tikaf di Rumah? Ini Penjelasannya

Bolehkah I'tikaf di Rumah? Ini Penjelasannya

Agustin Tri Wardani - detikJateng
Selasa, 18 Apr 2023 12:05 WIB
Ankara Çankayada bulunan, modern mimarisiyle dikkat çeken çeken camide ibadet eden adam. full frame makine ile çekilmiştir.
Bolehkah I'tikaf di Rumah? Ini Penjelasannya. Foto: Getty Images/iStockphoto/CihatDeniz
Solo -

Ibadah I'tikaf merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. I'tikaf bisa menjadi ibadah pilihan untuk mencari malam kemuliaan Lailatul Qadar.

Ibadah I'tikaf merupakan ibadah yang dikerjakan dengan cara berdiam diri di masjid. Lantas, bolehkah jika I'tikaf dilakukan di rumah?

Sejatinya I'tikaf merupakan ibadah yang lebih utama jika dilakukan di masjid baik bagi wanita maupun laki-laki, sesuai dengan firman Allah SWT,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Artinya: "...Dan kamu dalam keadaan beri'tikaf dalam masjid." [QS. al-Baqarah ayat ke 187]

ADVERTISEMENT

Melaksanakan I'tikaf di rumah merupakan persoalan khilafiyah (ragam pendapat). Kita dapat mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan untuk dijadikan sebagai solusi bagi kita agar tetap dapat melaksanakan I'tikaf apabila sedang berada di tengah keadaan yang tidak memungkinkan untuk beribadah I'tikaf di masjid.

Namun, yang tetap utama dan lebih baik adalah apabila melakukan I'tikaf di masjid sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan yang diajarkan oleh Islam, sesuai dengan Hadits Riwayat Bukhari.

Aisyah RA berkata, "Sungguh Rasulullah memasukkan kepala beliau kepadaku ketika beliau sedang berI'tikaf di masjid, lalu saya menyisirnya. Apabila beliau beri'tikaf, tidak masuk ke rumah kecuali ada keperluan." (HR Bukhari).

Dikutip dari laman resmi NU dan buku berjudul 'Meraih Lailatul Qadar Haruskah I'tikaf' (2019) karya Ahmad Zarkasih, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai sah tidaknya jika ibadah I'tikaf dilaksanakan di rumah.

Pandangan Ulama yang Memperbolehkan

Melaksanakan ibadah I'tikaf di rumah tepatnya di ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk sholat hukumnya boleh dan sah dilakukan bagi perempuan menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul Qadim atau pendapat lama Imam Syafi'I, sebab tempat tersebut merupakan tempat sholat bagi wanita, seperti halnya masjid merupakan tempat sholat bagi laki-laki.

Untuk laki-laki juga sah dan diperbolehkan dengan mengikut pada nalar "jika sholat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka I'tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan." (Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi'i, al-'Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503).

Pandangan ulama yang memperbolehkan I'tikaf di ruangan sholat yang terdapat di rumah baik bagi laki-laki dan perempuan rupanya juga diusung oleh sebagian ulama mazhab Maliki.

وقال أبو حنيفة: يصح اعتكاف المرأة في مسجد بيتها وهو الموضع المهيأ من بيتها لصلاتها، قال: ولا يجوز للرجل في مسجد بيته، وكمذهب أبي حنيفة قول قديم للشافعي ضعيف عند أصحابه، وجوزه بعض أصحاب مالك وبعض أصحاب الشافعي للمرأة والرجل في مسجد بيتهما

Artinya: "Imam Abu Hanifah berkata: 'Sah bagi wanita untuk berI'tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk sholat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk I'tikaf di masjid rumahnya. Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi'i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab Syafi'i memperbolehkan beri'tikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan" (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 3, Hal. 3)

Berikut ini niat yang dilafalkan saat melakukan ibadah I'tikaf di rumah sesuai dengan pendapat ulama yang memperbolehkan I'tikaf di rumah.

نَوَيْتُ الإعْتِكَافَ فِى هَذَا الْمَكَانِ لله تَعَالَى

Latin: "Nawaitu al-i'tikâfa fî hâdza al-makâni lillâhi ta'âlâ"

Ruangan di rumah yang diperbolehkan sebagai tempat I'tikaf adalah ruangan yang digunakan sebagai tempat ibadah sholat dan terdapat mihrab (tempat imam). Kondisi ruangan juga harus bersih dan wangi.

Pandangan Ulama yang Tidak Memperbolehkan

Qaul jadid atau pendapat baru Imam Syafi'i, Imam Malik dan Imam Ahmad berpandangan tidak sah, sebab tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, karena tak ubahnya seperti tempat-tempat lainnya.

Dalil lain adalah sesuai dengan perkataan Sayyidina Ibn Abbas r.a. yang dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada I'tikaf kecuali di masjid sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam alBaihaqi dalam al-Sunan al-Kubro (4/316).

Dari Ibn Abbas r.a: "Perkara yang paling dibenci Allah SWT adalah bid'ah, dan termasuk bid'ah adalah beri'tikaf di masjid yang ada di rumah".

Kemudian juga diperkuat dengan apa yang dilakukan oleh istri-istri Nabi Muhammad SAW yang meminta izin I'tikaf di masjid, hingga Aisyah mendirikan semacam bilik untuk beri'tikaf di masjid (diriwayatkan oleh Imam Ibn Hibban dan kitab haditsnya, Shahih Ibn Hibban).

Seandainya rumah lebih baik daripada masjid, tentunya Rasulullah SAW tidak memberikan izin kepada istri-istrinya, dan memerintahkan mereka beri'tikaf di tempat sholat yang ada di rumah.

Itulah penjelasan mengenai boleh tidaknya I'tikaf di rumah yang didasari oleh banyak pendapat ulama, semoga bermanfaat ya Lur!

Artikel ini ditulis oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dil/aku)


Hide Ads