Simak Lagi Polisi Cegat Alphard di Tol Pemalang, Berawal soal Gadai Rp 180 Juta

Round-Up

Simak Lagi Polisi Cegat Alphard di Tol Pemalang, Berawal soal Gadai Rp 180 Juta

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 18 Apr 2023 02:50 WIB
A blurred police car in the background behind yellow crime scene tape.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/aijohn784)
Solo -

Polisi mencegat sebuah mobil Toyota Alphard di Tol Pemalang Km 303, Jawa Tengah. Simak lagi fakta dan duduk perkaranya berikut ini.

Video Beredar di Media Sosial

Aksi pencegatan oleh polisi terhadap satu unit mobil Toyota Alphard di Tol Pemalang Km 303 itu terjadi pada Sabtu (15/4/2023) pukul 21.30 WIB.

Video pencegatan itu beredar di media sosial. Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @pratiwinovianthi_real.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terjadi Perdebatan

Dalam salah satu video terlihat sebuah mobil yang diadang oleh mobil polisi. Video yang direkam dari dalam mobil itu menunjukkan perdebatan antara seorang laki-laki berbaju putih dengan seorang polisi.

Polisi itu bertanya mengapa mobil tersebut tak mau berhenti. Dengan nada tinggi pria berbaju putih itu justru menanyakan alasan polisi menghentikan mobil itu.

ADVERTISEMENT

"Kamu dasarnya apa? Kamu disuruh atasannya siapa?" kata pria itu dalam video.

Pria itu juga mengklaim bahwa mobil itu dicuri dari Jakarta dan diganti pelat. Dia merasa tak tak terima polisi menghentikan mobil Alphard itu.

"Ini mobil dicuri dari Jakarta, diganti pelat," lanjutnya.

Kemudian, pria berseragam polisi itu menyebut dirinya diperintah oleh atasannya. Dia menjelaskan perintah itu berdasar dari adanya laporan polisi.

"Kalau Anda tidak ada masalah mengapa Anda tidak mau berhenti?" kata polisi.

Dicegat Anggota Polres Pemalang

Polisi yang berada di video itu merupakan anggota Satlantas Polres Pemalang. Satreskrim Polres Pemalang juga dihadirkan ke lokasi karena pengendara mobil tak mau dipinggirkan.

Pemilik mobil disebut bernama Novi Pratiwi. Novi disebut tidak mau meminggirkan mobilnya karena menunggu kuasa hukumnya datang. Setelah itu mereka langsung diarahkan ke Rest Area 234 B Tegal.

Duduk Perkara

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan duduk perkara pencegatan mobil Alphard itu. Mobil tersebut dihentikan atas dasar adanya laporan.

"Adanya informasi bahwa adanya pengambilan unit kendaraan di wilayah Ungaran, Semarang," ujar Iqbal melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (16/4).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Iqbal menjelaskan bahwa permasalahan tersebut bermula saat mobil Alphard itu digadaikan oleh Novi Pratiwi pada 12 April 2023 lalu. Namun saat Novi hendak menebus mobil itu, pria yang membawa mobil tak bisa dihubungi.

"Cerita Novi Pratiwi bahwa awalnya mobil Toyota Alphard tersebut digadaikan kepada saudara Teguh sebesar Rp 180 juta," ujarnya.

"Novi Pratiwi hendak menebus mobil kepada Teguh ternyata HP-nya sudah tidak aktif dan setelah dicek kendaraan tersebut di wilayah Ungaran, Semarang," sambungnya.

Novi bersama tim kuasa hukumnya kemudian mendatangi lokasi mobil tersebut dan mengambilnya dengan kunci cadangan. Mobil tersebut ternyata sudah berada di tangan Hendri Purnomo.

Hendri mengaku mendapat mobil itu dari seorang bernama Lily yang menggadaikan mobil itu senilai Rp 535 juta.

"Karena mobil tersebut diambil tanpa izin saudara Hendrik, akhirnya saudara Hendrik mengejar kendaraan tersebut dan meminta bantuan PJR Polda yang akhirnya diberhentikan di Km 303 Pemalang," jelas Iqbal.

Sempat Dimediasi

Keduanya sempat dimediasi di rest area dalam tol. Saat itu, Novi tak ingin menyerahkan mobilnya kepada Hendri. Hingga akhirnya mediasi itu berakhir pukul 23.30 WIB.

"Akhirnya saudari Novi Pratiwi dan saudara Hendrik meninggalkan Rest Area 234 B Tegal untuk sama-sama membuat pengaduan terkait tindak pidana tersebut," pungkas Iqbal.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video: Truk Tanah Terguling Timpa Toyota Voxy di Tol Karawang Barat"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads