Sengkarut soal Gadai Mobil Berujung Alphard Dicegat Polisi di Tol Pemalang

Sengkarut soal Gadai Mobil Berujung Alphard Dicegat Polisi di Tol Pemalang

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 17 Apr 2023 10:27 WIB
Jalan tol Pejagan Pemalang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (12/4/2023).
Jalan tol Pejagan Pemalang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (12/4/2023). Foto: Imam Suripto/detikJateng.
Solo -

Mobil Toyota Alphard dicegat polisi saat melintas di Tol Pemalang km 303 yang viral di media sosial. Berdasarkan penjelasan dari kepolisian, kejadian ini berkaitan dengan gadai mobil yang melibatkan pemilik mobil yakni Novi Pratiwi dengan pihak lain.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mobil Toyota Alphard menjelaskan kasus tersebut bermula ketika Novi Pratiwi menggadaikan mobilnya kepada seseorang yang bernama Teguh.

Awalnya, Novi menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 180 juta pada 12 April 2023. Kemudian, Novi berniat untuk menebus mobil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cerita Novi Pratiwi bahwa awalnya mobil Toyota Alphard tersebut digadaikan kepada saudara Teguh sebesar Rp 180 juta," ujar Iqbal Minggu (16/4/2023).

Teguh Tidak Bisa Dihubungi

Iqbal menerangkan yang Novi ingin mengambil mobilnya menghubungi Teguh. Akan tetapi saat dihubungi ponsel Teguh justru tidak aktif. Novi pun berusaha mencari keberadaan mobil milikinya itu.

ADVERTISEMENT

"Novi Pratiwi hendak menebus mobil kepada Teguh ternyata HP-nya sudah tidak aktif dan setelah dicek kendaraan tersebut di wilayah Ungaran, Semarang," bebernya.

Mobil Digadaikan ke Orang Lain

Setelah ditelusuri ternyata mobil Novi sudah berpindah tangan ke orang lain yang diketahui bernama Hendri Purnomo. Hendri mengaku mendapat mobil itu dari seorang bernama Lily yang menggadaikan mobil itu senilai Rp 535 juta.

Novi bersama tim kuasa hukumnya kemudian mendatangi lokasi mobil tersebut dan mengambilnya menggunakan kunci cadangan. Hendri yang mengetahui mobil yang digadainya dibawa orang tanpa izin lantas berusaha mengejarnya.

Ia pun meminta bantuan PJR polda untuk melakukan pengejaran. Hingga mobil tersebut dihentikan paksa di Tol Pemalang.

"Karena mobil tersebut diambil tanpa izin saudara Hendri, akhirnya saudara Hendrik mengejar kendaraan tersebut dan meminta bantuan PJR Polda yang akhirnya diberhentikan di Km 303 Pemalang," jelas Iqbal.

Keduanya sempat dimediasi di rest area dalam tol. Saat itu, Novi tak ingin menyerahkan mobilnya kepada Hendri. Hingga akhirnya mediasi itu berakhir pukul 23.30 WIB.

"Akhirnya saudari Novi Pratiwi dan saudara Hendrik meninggalkan rest area 234B Tegal untuk sama-sama membuat pengaduan terkait tindak pidana tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, video polisi mencegat mobil Toyota Alphard di Tol Pemalang km 303 viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @prativinovianthi_real pada Sabtu (15/4).




(apl/sip)


Hide Ads