Zakat fitrah merupakan satu dari lima rukun Islam. Oleh sebab itu, menunaikan zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Dalam menunaikan zakat fitrah terdapat takarannya, sehingga tidak bisa sembarangan. Lantas, seberapa takaran zakat fitrah? Berikut ini penjelasan besaran takaran zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang salat Idul Fitri dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional Bandung dalam laman resminya, Senin (17/4/2023).
Zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai ganda yaitu hablum minallah (ritual) dan hablum minannas (sosial). Perintah menunaikan zakat disampaikan oleh Allah SWT dalam Al-Quran salah satunya di Qs At Taubah ayat 110 sebagai berikut :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Oleh sebab itu jangan sampai kita meninggalkan kewajiban untuk berzakat karena itu merupakan perintah Allah SWT. Dengan demikian kita harus mampu memahami besaran takaran zakat fitrah. Berikut ini besaran zakat fitrah, dikutip detikJateng dari NU Online, Senin (17/4/2023).
Takaran Zakat Fitrah
Satu sha adalah takaran ukur yang telah disepakati oleh para ulama bagi setiap orang yang akan menunaikan ibadah zakat. Kesepakatan tersebut didasarkan pada sebuah hadis yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Umar sebagai berikut :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Ala'ihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR Bukhari, nomor 1432).
Meskipun telah sepakat, namun ternyata diantara para ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai pemahaman dalam menghitung sha. Misalnya Imam Malik, Imam Syafi'I, dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa satu sha setara dengan lima pertiga dari rithl Irak atau 2,2 kilogram. Pendapat tersebut didasarkan dari ukuran sha masyarakat Madinah dimana para leluhurnya berinteraksi secara langsung dengan Rasulullah SAW. Selain itu, dalam sebuah kitab Nailul Autar karya Imam As Syaukani turut menyebutkan sebagai berikut :
عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ
Artinya: Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha'-nya Nabi shallallahu ala'ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak. (Lihat: Muhammad Abdul Fattah al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al-Ijtimaiyyah, halaman: 34-35).
Sementara, menurut Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya yang dimaksud dengan satu sha adalah delapan rithl Irak atau setara dengan 3,8 kilogram. Hal itu didasarkan pada sebuah hadis riwayat Jabir sebagai berikut :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ
Artinya: Nabi Shallallahu Ala'ihi Wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha', yaitu delapan rithl. (HR Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman: 1673).
Perlu diketahui bahwa sha bukanlah satuan ukur timbangan, melainkan satuan ukur takaran. Sehingga hal itu akan membuat perbedaan berat antara jenis benda yang ditakar. Misalnya satu sha tepung, maka beratnya akan berbeda dengan satu sha beras. Oleh sebab itu, sebagai langkah antisipasi atau kehati-hatian dalam menunaikan ibadah, maka para ulama menyarankan untuk mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5-3 kilogram.
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi kaum Muslim. Sebagaimana penjelasan dalam hadis riwayat Bukhari sebagai berikut ini :
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين
Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki, atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin." (HR Bukhari).
Ancaman Tidak Membayar Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Islam, apabila tidak menunaikannya dengan sengaja maka sungguh Allah SWT akan memberikan azab dan siksa begitu pedih bagi mereka. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Qs At-Taubah ayat 34 sebagai berikut :
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34).
Nah, itu tadi penjelasan mengenai takaran zakat fitrah. Semoga bermanfaat ya, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(apl/ams)