Wajib Tertib Lur! Ada Kamera Tilang Elektronik di Tol Semarang Lho

Wajib Tertib Lur! Ada Kamera Tilang Elektronik di Tol Semarang Lho

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 13 Apr 2023 15:54 WIB
Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.
Ilustrasi kamera tilang elektronik (ETLE) di jalan tol Semarang (Foto: Rifkianto Nugroho)
Semarang -

Jalur tol menjadi pilihan para pemudik untuk pulang ke kampung halaman dengan cepat. Tapi harus tetap patuh aturan lalu lintas ya Lur! Sebab, ada kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalan tol Semarang.

Penerapan tilang menggunakan ETLE sudah diberlakukan sejak tahun lalu di Indonesia. Kamera tilang elektronik tidak hanya di jalanan umum, tapi juga jalan tol.

Dikutip dari detikoto, Kamis (13/4/2023), Jasa Marga sudah memasang 25 unit speed camera. Itu terdiri dari delapan unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan satu unit di luar Pulau Jawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk di sekitar tol Semarang, lokasi ETLE ada di:

  • Jalan Tol Barang-Semarang.
  • Jalan Tol Semarang A B C (dalam kota).
  • Jalan Tol Semarang-Solo.

Untuk diketahui, di jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar batas kecepatan bakal dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 5.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," begitu bunyi pasalnya.

Kecepatan merupakan salah satu aturan yang harus dipatuhi. Jika pengendara terpantau ETLE melakukan pelanggaran, mekanisme penilangan yaitu polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan terdaftar beserta bukti-bukti pelanggaran. Pelanggar diminta membayar denda sesuai dengan ketentuan.




(ams/apl)


Hide Ads