Celakai Pengendara, Polisi Buru Pembuang Tanah Uruk di Jalan Jogja-Solo

Celakai Pengendara, Polisi Buru Pembuang Tanah Uruk di Jalan Jogja-Solo

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 13 Apr 2023 10:27 WIB
Petugas membersihkan tanah uruk yang dibuang begitu saja di Jalan Jogja-Solo, Klaten. Foto diambil Rabu (12/4/2023).
Petugas membersihkan tanah uruk yang dibuang begitu saja di Jalan Jogja-Solo, Klaten. Foto diambil Rabu (12/4/2023). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Polisi turun tangan menyelidiki pembuang tanah uruk di bahu jalan Jogja-Solo wilayah Klaten. Urukan tanah puluhan ton itu membahayakan pengendara karena dibiarkan begitu saja di bahu jalan.

"Dicari tidak ada yang tahu dari warga. Sementara sudah koordinasi sama Pak Fajar (PPK jalan Jogja-Solo), hari ini dibersihkan," ungkap Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi kepada detikJateng, Kamis (13/4/2023) siang.

Menurut Slamet, pelaku jika sengaja membuang sembarangan bisa dijerat pasal KUHP. Pasal yang bisa menjerat pelaku adalah pasal 360 KUHP ayat 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 360 ayat 2. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda," papar Slamet.

Untuk itu Slamet mengimbau pengemudi truk bahan galian agar tidak membuang muatannya sembarangan.

ADVERTISEMENT

"Bagi pengendara truk memuat barang galian agar tidak membuang muatannya di sembarang tempat. Karena akan membahayakan orang lain, dapat merugikan pihak lain, dan tindakan pengemudi dapat dikenakan sanksi pidana," sambungnya.

Slamet menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan imbauan ke beberapa lokasi. Di empat titik dari hasil koordinasi akan dibersihkan oleh tim PPK Jalan Jogja-Solo.

"Di Jambu Kulon dan Penggung truk-truk sudah diarahkan untuk tidak boleh dibongkar sembarangan. Untuk empat titik akan ditangani tim PPK," imbuh Slamet.

Sebelumnya diberitakan, puluhan ton tanah uruk diturunkan sembarangan di bahu Jalan Jogja-Solo, Kabupaten Klaten. Ada empat titik lokasi temuan tanah uruk tersebut.

Menurut penilik jalan PPK 3.4 Jateng, Fajar Suryanto, tidak jelas tanah uruk tersebut milik siapa. Sudah dicari pemiliknya di sekitar lokasi tidak ada yang tahu.

"Tidak jelas milik siapa, kita sudah cari tidak ada yang tahu pemiliknya. Ada empat titik lokasi," ungkap Fajar di lokasi, Rabu (12/4) siang.

Relawan Kecamatan Ceper, Parwito menyatakan tumpukan tanah uruk di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, itu menyebabkan kecelakaan. Seorang pengendara motor terjatuh di lokasi, Selasa (11/4) malam.

"Tadi malam satu pemotor jatuh dan dievakuasi ambulans relawan ke RS. Kejadian sekitar pukul 20.45 WIB, korban satu orang," jelas Parwito kepada detikJateng.




(aku/dil)


Hide Ads