Seorang guru PPPK di Wonogiri menjadi korban KDRT suaminya hingga tidak masuk kerja hingga puluhan hari. Guru tersebut kini telah diperiksa BKD Wonogiri terkait kedisiplinan.
Guru PPPK berinisial A itu tidak masuk atau tidak bisa mengajar di salah satu SD di Wonogiri karena disekap di dalam kamar oleh suaminya. Selama disekap, ponsel korban diambil suaminya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain.
"Berdasarkan catatan kami, yang bersangkutan (korban) tidak masuk kerja selama 21 hari," kata Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo kepada detikJateng, Selasa (4/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, BKD telah memanggil korban. Bahkan pemanggilan itu dilakukan sebelum ada laporan ke Dinas PPKB P3A, Selasa (28/3).
Dari hasil klarifikasi, kala itu korban tidak masuk karena mengaku ada problem keluarga. Selain korban, BKD juga telah memanggil suami guru tersebut secara terpisah. Awalnya suami korban mempersilakan jika istrinya akan dipecat.
"Itu agar istrinya kapok katanya. Tapi sebelum klarifikasi berakhir suaminya meminta kalau bisa istrinya pindah ke SD di kecamatan yang dekat dengan domisilinya," ungkap dia.
Menurut Djoko, berdasarkan aturan yang berlaku, guru itu bisa dipecat karena tidak masuk kerja selama periode tersebut. Namun hingga sekarang pihaknya belum menjatuhkan sanksi kepada korban.
"Yang jelas sudah kita panggil terkait kedisiplinan. Kami kaji dulu. Jika memang terbukti ada KDRT dan ada penyekapan, hukuman disiplin itu masih bisa dipertimbangkan, karena ada kondisi khusus," kata Djoko.
Terkait kepegawaian itu, Bupati Wonogiri Joko Sutipo mengatakan jika BKD akan melakukan klarifikasi dan verifikasi pada aspek kepegawaian. Pihaknya akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ada fakta (disekap hingga tidak bisa masuk kerja) tidak bisa dijadikan kualifikasi mangkir 21 hari. Karena kondisinya ada penyekapan, lost contact. Butuh klarifikasi dan identifikasi," kata pria yang akrab disapa Jekek ini.
Jekek pun turut prihatin dengan peristiwa yang dialami ibu guru tersebut. Menurutnya, dalam kasus Bu Guru itu ada unsur pidana.
"Saya belum mendapatkan laporan tertulis, tapi sudah ada dari WhatsApp (dari Dinas PPKB P3A). Dari laporan tertulis nanti akan dikaji bareng-bareng," kata Jekek.
(ams/sip)