Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencabut hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028 dan membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Sebelum ada keputusan membatalkan rektor yang terpilih periode 2023-2028 Sajidan, UNS ternyata sempat diaudit selama 17 hari oleh Inspektur Jenderal Kemdikbud Ristek.
"Itu sepenuhnya dari pihak Kementerian kami tidak bisa menafsirkan atau menyampaikan itu, yang jelas setelah pemilihan rektor ada semacam audit oleh Irjen Kemdikbud Ristek," kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto kepada wartawan di UNS, Solo, Senin (3/4/2023).
Sutanto mengatakan audit tersebut dilakukan selama 17 hari. Audit itu dilakukan pada tahun 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil audit Inspektur Jendral itu dilaporkan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Sutanto menyebut pihaknya tidak mengetahui hasil audit tersebut.
"Hasilnya seperti apa Irjen yang menyampaikan ke Pak Menteri. Mungkin dari situlah dilakukan penilaian dan seterusnya," ungkapnya.
Tanto menyatakan dalam audit tersebut yang dimintai keterangan yakni dari pihak rektorat dan juga dari pihak MWA.
"Pertanyaan-pertanyaan itu banyak sekali, karena bicara audit dan investigasi pasti yang ditanyakan seluruh proses. Proses apa, pemilihan mulai dari pendaftaran hingga terpilihnya rektor terpilih," ungkapnya.
Disinggung mengenai isu yang berkembang selama ini dan penolakan, Tanto enggan menjawab.
"Saya tidak tahu persis, saya hanya menggunakan tafsir saja ya. Karena bukan bagian yang terperiksa," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencabut hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028. Selain itu, Kemdikbud Ristek juga membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Tahun 2020-2025.
Keputusan itu tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 yang diundangkan di Jakarta pada 31 Maret 2023. Permendikbud itu tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.
(ams/rih)