Kata Anggota MWA UNS Lembaganya Dibekukan Mendikbud: Belum Baca Detail

Kata Anggota MWA UNS Lembaganya Dibekukan Mendikbud: Belum Baca Detail

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 03 Apr 2023 15:08 WIB
UNS masuk dalam daftar kampus terbaik di Jawa Tengah versi UniRank 2022
Gedung Rektorat UNS. Foto: Doc. UNS
Solo -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS). Surat pembekuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.

Salah satu anggota MWA Prof Mahendra Wijaya yang ditemui di sekitar lingkungan UNS masih belum bersedia banyak komentar mengenai pembekuan itu.

"Saya belum membaca secara detail ya (terkait isi Permen)," ujarnya di UNS,Senin (3/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya mengatakan bahwa surat tersebut baru diterima oleh MWA pada pagi tadi. Pihaknya juga baru akan mempelajari surat tersebut.

"Baru kami terima pagi ini, nanti memahami dulu surat isinya apa, itu ya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dirinya enggan menjelaskan terkait rencana MWA ke depan setelah menerima salinan Permendikbud Ristek tersebut.

"Jangan, jangan saya (yang komentar). Maaf ya, saya masih ada perlu," ucapnya mengelak.

Diberitakan sebelumnya, Kemendikbud Ristek membekukan lembaga MWA UNS. Selain itu kementerian juga membatalkan hasil pemilihan rektor.

"Di dalam peraturan menteri tersebut ada 3 hal mendasar ada 5 pasal. Hal yang cukup krusial. Pertama pembekuan MWA UNS mulai tanggal 31 Maret 2023," kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto kepada wartawan di UNS, Senin (3/4).

"Kedua karena MWA ini organisasi tertinggi di dalam kampus maka aktivitas, tugas kewenangan diambil menteri yakni Mendikbud Ristek. Ketiga, Rektor masa bakti 2023 sampai 2028 itu dibatalkan," lanjutnya.




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads