Pedagang yang biasa berjajar di Jalan Ki Narto Sabdo atau seberang pasar Johar Semarang kini resmi dilarang. Para pedagang akan dimasukkan ke gedung Shopping Center Johar (SCJ).
Dari catatan dinas Perdagangan Kota Semarang ada 96 pedagang yang berjualan di Jalan Ki Narto Sabdo atau yang dulu bernama Jalan Agus Salim dari traffic light hingga jembatan, termasuk di depan SCJ. Kegiatan para pedagang itu disebut melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penataan PKL.
Plt Kepala Dinas Perdangan (Disdag) Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan penataan sudah dilakukan mulai hari Kamis (30/3) kemarin. Pedagang sementara dipindah tepi Jembatan Johar dekat konveksi, di Jalan Inspeksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penataan, kita pindah. Karena selama ini kerap menimbulkan kemacetan," kata Fajar kepada detikJateng, Jumat (31/3/2023).
Ia menegaskan pemindahan di Jalan Inspeksi hanya sementara karena nantinya mereka akan ditempatkan di SCJ. Dinas perdagangan dan para pedagang akan menentukan pembagian tempat di lantai satu dan dua.
"Itu yang di SCJ kontraknya habis di Juni 2023. Nanti 96 pedagang kita masukkan ke sana. Nanti penentuan di lokasi lantai satu atau dua kita akan tentukan bersama," jelasnya.
Untuk diketahui, lokasi yang dijadikan tempat jualan di pinggir Jalan Ki Narto Sabdo itu sudah ada sejak lama. Yang dijual cukup beragam mulai dari ember, baju, makanan, dan lainnya.
(apl/ahr)