Korban penipuan agen travel umrah PT NSWM yang membuat jemaah telantar di Arab Saudi ternyata juga ada yang berasal dari Solo. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo Hidayat Maskur menyebut ada empat korban penipuan PT NSWM.
Hidayat mengatakan kasus penipuan tersebut ternyata lebih dulu terjadi di Kota Solo, yakni sebulan yang lalu.
"Dari Solo ada jamaah umrah ada empat orang yang tertipu. Kejadian itu sudah satu bulan yang lalu atau sebelum Ramadan," kata Hidayat di Balai Kota Solo, Kamis (30/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menjelaskan awal kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa ditelantarkan. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi biro umrah PT NSWM itu.
"Kami dapat laporan, jadi dari warga ini kan merasa kok, 'Pak saya merasa ditelantarkan biro tersebut'. Kita telusuri akhirnya benar setelah menerima laporan langsung ke biro, setelah ke biro minta data warga Solo ada berapa yang sudah mendaftar," ujarnya.
Dari penelusuran tersebut tercatat ada empat warga Kota Solo. Kemenag Solo langsung memberi ultimatum kepada agen umrah tersebut.
"Jadi kemarin kita paksa dari biro tersebut untuk cabang Solo terus kita datangi. Saya suruh baik-baik dengan para jemaah ini khususnya yang 4 orang, karena hanya 4 orang, njenengan milih dipenjara atau pilih memberangkatkan," tegasnya.
Kemenag langsung mengambil langkah tegas dengan menutup secara resmi agen umrah tersebut agar tidak ada korban lainnya.
"Langkahnya sudah ditutup, biro sudah ditutup. Biro di Solo ditutup secara resmi, kemudian 4 orang juga sudah selesai juga nggak ada tuntutan lain. Ditutup sudah lama, setelah kejadian penipuan itu," ungkapnya.
Mengenai kejadian yang sekarang, Hidayat menegaskan bahwa tidak korban atau jemaah dari Kota Solo yang ditelantarkan di Arab Saudi.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pemilik Agen Travel Ditangkap
Polisi menangkap pemilik agen travel PT NSWM yang diduga melakukan penipuan terhadap jemaah umrah dengan total kerugian senilai Rp 100 miliar. Pemilik agen perjalanan itu telah ditangkap.
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, dilansir detikNews, Selasa (28/3).
Kedua pelaku merupakan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain keduanya, ada Hermansyah (59) yang juga telah ditangkap. Hermansyah merupakan Dirut PT NSWM, agen perjalanan umrah tersebut.
Saat ini ketiganya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," terang Hengki.