DPRD Kota Solo Anggarkan Buka Puasa Bersama Rp 24,9 Juta

DPRD Kota Solo Anggarkan Buka Puasa Bersama Rp 24,9 Juta

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 26 Mar 2023 17:42 WIB
Suasana di depan Gedung DPRD Solo jelang aksi demo tolak kenaikan harga BBM, Kamis (8/9/2022).
Kantor DPRD Kota Solo (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng)
Solo -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo menganggarkan buka bersama 2023 senilai Rp 24,9 juta. Anggaran itu digunakan untuk belanja makanan dan minuman buka bersama.

Dilihat dari halaman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP anggaran tersebut dengan nama paket 'Belanja Makanan dan Minuman Tamu untuk Acara Buka Puasa Bersama' dengan pagu Rp 24.924.000. Anggaran itu dengan volume pekerjaan 186 orang.

Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya anggaran sekitar Rp 24 juta untuk buka bersama. Menurutnya, anggaran buka bersama itu cuma sedikit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada (buka bersama) dengan masyarakat. Tapi anggaran tidak begitu besar, cuma sedikit sekali anggaran untuk itu Rp 24 juta," kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (26/3/2023).

Meski begitu, Budi mengaku belum mengetahui apakah buka bersama tersebut akan direalisasikan atau tidak. Menurutnya, pihaknya akan melihat perkembangan di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Akan terealisasi atau tidak belum tahu, lihat perkembangan," ucapnya.

Menurutnya, acara buka bersama dengan masyarakat biasanya mengundang tokoh-tokoh di setiap kelurahan. Terkait larangan pejabat untuk buka bersama, pihaknya mengaku akan mengikuti aturan yang diberlakukan.

"Ya kita menunggu aturannya nanti seperti apa, karena akan dari Menteri Dalam Negeri nanti ada turunan ke Wali Kota, ya kita tunggu suratnya apakah dikeluarkan oleh Wali Kota atau Sekretaris Daerah," terangnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan surat larangan buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah. Namun kebijakan itu tengah menjadi sorotan saat ini.

Untuk diketahui, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads