"Khusus bulan Ramadan ini tempat usaha hiburan karaoke ditutup, untuk menghormati yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Satu bulan penuh," terang Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo usai sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Pariwisata, di pendopo Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora, Senin (20/3/2023).
Aturan tentang penutupan karaoke saat Ramadan itu tertuang dalam Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Hendi mengatakan kebijakan penutupan karaoke ini hanya menjalankan Perda.
"Perda bunyinya seperti itu. Terkait kebijakan itu ranahnya pimpinan. Tugas saya menegakkan perda, mendampingi, mengingatkan. Di perda jelas, pasal 44 (Perda no 5 tahun 2017, red) bulan Ramadhan ditutup," tegasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Welly Sujatmiko menambahkan penutupan kafe karaoke dilakukan tanpa terkecuali. Pihaknya akan menindak jika masih ada karaoke yang nekat buka.
"Baik karaoke yang berizin atau pun tidak ada izin semua ditutup. Apabila kita jumpai pada saat melakukan pengawasan di lapangan tertangkap tangan, ya tidak bisa ditoleransi," jelasnya.
Pengelola karaoke di wilayah Kecamatan Randublatung yang mengikuti sosialisasi, Sunaryanto mengaku bakal menutup usahanya di bulan Ramadan. Ia juga akan memulangkan karyawan yang bekerja sebagai pemandu karaoke atau LC.
"Ya dipulangkan, mas. Libur," jawab Sunaryanto saat ditemui di lokasi.
Terpisah, Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Isti Nuratri mengatakan masih banyak usaha pariwisata karaoke yang belum memiliki izin.
"Jumlahnya banyak yang belum izin. Total ada 68. Ada 60 karaoke belum izin, 8 sudah berizin," terangnya.
(ams/dil)