Wahono Saputro memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur itu bakal melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimilikinya.
Dilansir detikNews, pantauan detikcom, Selasa (14/3/20223) pukul 08.45 WIB, Wahono terlihat mengenakan baju batik hitam corak cokelat. Dia tampak menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Tak sepatah kata pun yang keluar dari mulut Wahono. Dia langsung masuk ke dalam gedung KPK untuk urusan LHKPN-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menjadwalkan klarifikasi terkait LHKPN milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi akan diklarifikasi besok.
"Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada saudara Wahono dan saudara Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok," kata Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (13/3).
Baca juga: Jejak Masalah Keluarga Rafael Alun di Klaten |
Selain Andhi Pramono, KPK juga bakal memeriksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pada Selasa (14/3). Keduanya dijadwalkan dimintai klarifikasi di Gedung KPK.
"(Klarifikasi) Pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ipi.
KPK Klarifikasi Wahono Saputro
Untuk diketahui, pengusutan harta Rafael Alun Trisambodo berbuntut panjang. Nama salah seorang pegawai pajak, Wahono Saputro, ikut terseret.
Dilansir detikFinance, namanya mulai dikaitkan dengan kasus Rafael setelah istrinya disinyalir ikut memiliki saham di perusahaan milik istri Rafael di Minahasa Utara. Update terkini, dia disebut akan dipanggil KPK.
"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Saudara Wahono Saputro. Minggu depan kita undang untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Rabu (8/3).
Profil Wahono Saputro
Saat ini Wahono Saputro diketahui tengah menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur. Adapun sebelum itu, Wahono juga pernah mengemban beberapa jabatan penting. Hal ini nampak dalam laporan LHKPN yang disampaikannya kepada KPK.
Diketahui bahwa sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta. Sebelumnya ia juga pernah menjabat di posisi yang sama untuk Kanwil DJP Banten.
Sebelumnya lagi ia pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Penyidikan dan Penagihan Pajak DJP.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Didapati bahwa sebagian besar harta kekayaannya ini berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 10 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 12,68 miliar.
Adapun aset berupa tanah dan bangunan miliknya ini tersebar di Kab./Kota Tangerang Selatan, Kab./Kota Jakarta Selatan, Kab./Kota Surakarta, dan Kab./Kota Kulon Progo.
Isi Garasi Wahono Saputro
Dirinya juga tercatat memiliki 3 alat transportasi dan mesin berupa 3 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 930 juta. Di antaranya merupakan Honda CRV tahun 2014, Honda HRV tahun 2016, Toyota Camry tahun 2020.
Kemudian Wahono Saputro juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 252 juta, surat berharga senilai Rp 288 juta, hingga kas dan setara kas 1,67 miliar.
Namun di luar itu dirinya juga tercatat memiliki utang senilai Rp 1,51 miliar. Jadi bila dihitung secara keseluruhan, total harta kekayaan yang dimiliki Wahono Saputro senilai Rp 14.312.289.438 (Rp 14,31 miliar).
Ternyata aset milik Wahono Saputro rupanya juga sudah lama masuk catatan mencurigakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Iya kami sudah koordinasi dengan KPK sejak lama," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Kamis (9/3).
Saat ditanya soal dugaan Wahono memakai pola nominee seperti Rafael Alun dalam transaksi di aset miliknya, Ivan enggan berkomentar. Dia menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK.
"Tanya KPK ya," imbuhnya.
Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)