Rafael Alun Mangkir dari Panggilan Proses Pemecatan Kemenkeu

Nasional

Rafael Alun Mangkir dari Panggilan Proses Pemecatan Kemenkeu

Tim detikFinance - detikJateng
Senin, 13 Mar 2023 15:25 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (1/3/2023). Rafael akan diperiksa terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai janggal.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (1/3/2023). Foto: Ari Saputra
Solo -

Rafael Alun Trisambodo mangkir dari panggilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait proses pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Rafael eks pejabat pajak dan ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu tidak memenuhi panggilan pertama.

"Sudah dilakukan pemanggilan, yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain," kata Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo kepada wartawan di Kemenkeu, Senin (13/3/2023) dilansir detikFinance.

Prastowo mengatakan dalam pemecatan sebagai ASN harus dilakukan pemanggilan yang bersangkutan sebanyak dua kali untuk tanda tangan. Prosedur itu yang harus dilalui oleh Rafael Alun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah ini kita jalankan dulu prosedurnya," jelasnya.

Prastowo menyebut sudah dilakukan pemanggilan satu kali kepada Rafael Alun Trisambodo, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Kemudian akan dilakukan pemanggilan kedua.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua kita tunggu dulu," ucapnya.

Jika Rafael Alun kembali mangkir, maka Kemenkeu akan tetap mengambil keputusan yakni penandatanganan surat keputusan (SK) pemecatan Rafael sebagai ASN.

"Kalau tidak hadir berarti tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan bisa diambil keputusan. Langsung ditandatangan SK-nya," tutur Prastowo.

Hasil Investigasi Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Kemenkeu telah menyelesaikan audit investigasi terhadap kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya terbukti ada pelanggaran disiplin berat sehingga yang bersangkutan harus dipecat.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan terkait hal itu dibentuk 3 tim. Pertama yaitu tim eksaminasi yakni memeriksa laporan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, hasilnya terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan.

"Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya. Dari hasil eksaminasi kita, terdapat beberapa harta yang belum didukung bukti otentik kepemilikan. Kita menemukan seperti itu," tutur Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan. Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

"Sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi tuh bisa orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," tuturnya.

Ketiga adalah tim investigasi dugaan fraud yang hasilnya diketahui Rafael Alun Trisambodo tidak patuh dalam lapor dan bayar pajak. Mantan pejabat pajak itu juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.

"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar. Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," imbuhnya.

"Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads